Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2039/O.4.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

----Bahwa terdakwa AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya di belakang rumah), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan, atau

menerima Narkotika Golongan i bukan tanaman, yang beratnya meleblhi 5 gram", yang dilakukan Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) dengan cara sebagai berikut:-

  • Bermula pada tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa dengan menggunakan Handphone Realme C65 Warna Silver dengan No. Imei 1: 863224070903119, Imei 2: 863224070903101 No.Wa: 085393443893 mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) dengan nomor telepon 085246087914 dan saat itu terdakwa memesan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (ALM), kemudiah terdakwa diminta untuk datang ke rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) yang beralamat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) dan kurang lebih 1 jam sesampainya disana, saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSÜF Bin SULTRA ALI (ALM) menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat +50 gram kepada terdakwa, setelah itu terdakwa bawa ke belakang rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) tepatnya di sebuah rumah kayu yang juga milik saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) kemudian terdakwa langsung memecahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat + 50 gram tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat masing masing per paket nya seberat 5 (lima) gram setelah itu terdakwa simpan dan sekira pukul 22.00 wita terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Tabalong Kalimantan Selatan.
  • Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 10.00 wita terdakwa berangkat menuju rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, setibanya disana terdakwa dan langsung menuju belakang rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) tepatnya di sebuah rumah kayu yang juga milik saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) kemudian terdakwa memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sekaligus juga merawat sawit di kebun milik saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM), dan sejak tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan tanggal 03 Juni 2026 saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI telah memperjualbelikan narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang terdiri dari 4 (empat) paket sabu yang masing masing per paket 5 (lima) gram dengan uang hasil penjualan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyetorkannya kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SÚLTRA ALI (ALM) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan yang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terdakwa ambil untuk biaya acara ulang tahun anaknya, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Tabalong Kalimantan Selatan dengan membawa sisa 6 (enam) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 30 (tiga puluh gram).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 terdakwa dengan membawa sisa 6 (enam) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 30 (tiga puluh) gram pergi ke rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) mobil Honda Brio warna Hijau Stabilo dengan plat nomor : DA 1164 PG milik ipar terdakwa yang bernama ASHABI ZAID yang terdakwa pinjam dengan alasan pada saat itu untuk mengantar istri terdakwa, sekira pukul 17.00 wita sesampainya dirumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (Alm) lalu terdakwa masuk ke halaman rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (Alm) yang mana halaman rumah tersebut besar dan bisa masuk mobil dan terdakwa langsung parkir di belakang rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (Alm) tersebut, setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSÚF Bin SULTRA ALI (Alm) dan saat itu saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (Alm) meminta 1 (satu) paket sabu dengan berat 1,49 (satu koma empat sembilan) gram atau berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram kemudian terdakwa menyerahkannya kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (Alm), kemudian terdakwa keluar dan menuju ke rumah belakang saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (Alm) karena ada yang membelínarkotika jenis sabu yang pertama membeli 2 (dua) paket dengan harga 1 (satu) paket nya seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua 1 (satu) paket seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang ketiga membeli 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan saat itu terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa memecahkan narkotika jenis sabu dan menyimpannya sebanyak 1 (satu) paket seberat 7 (tujuh) gram ke dalam 1 (satu) mobil Honda Brio warna Hijau Stabilo dengan plat nomor :DA 1164 PG milik ipar terdakwa yang bernama ASHABI ZAID yang terdakwa pinjam, dan sisanya terdakwa masukkan ke dalam kantong celana terdakwa dan kembali ke belakang rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (ALM) tepatnya disebuah rumah kayu yang juga milik saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (ALM) kemudian sekira pukul 19.00 wita saat terdakwa sedang berada di belakang rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (ALM) yang beralamat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, datang saksi MALUINSTA dan saksi ALTHUR MANGOTON (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang telah memonitor perbuatan terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh SWANDI (selaku Ketua RT Setempat) ditemukan barang bukti berupa:
  1. 10 poket plastik klip bening diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat 33,66 (tiga puluh tiga koma enam enam) gram Brutto atau 29,66 (dua puluh sembilan koma enam enam) gram Netto, dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 5,00 (lima koma nol nol) gram atau berat netto 4,75 (empat koma tujuh lima) gram;
  2. (2) 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu denga berat Brutto 5,00 (lima koma nol nol) gram atau berat netto 4,70 (empat koma tujuh nol) gram;
  3. (3) 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 5,06 (lima koma nol enam) gram atau berat netto 4,76 (empat koma tujuh enam) gram;
  4. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 5,00 (lima koma nol nol) gram atau berat netto 4,70 (empat koma tujuh nol) gram:
  5. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,84 (dua koma delapan empat) gram atau berat netto 2,59 (dua koma lima sembilan) gram;
  6. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,51 (dua koma lima satu) gram atau berat netto 2,21 (dua koma dua satu) gram;
  7. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,58 (noi koma lima delapan) gram atau berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
  8. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram atau berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
  9. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,25 (noi koma dua lima) gram atau berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  10. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram atau berat netto 5,49 (lima koma empat sembilan) gram
  1. 1 Unit Handphone Realme C65 Warna Silver dengan No. Imei 1: 863224070903119, Imei 2:863224070903101 No. Wa: 0853-9344-3893;
  2. Uang sejumlah Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu) rupiah
  3. 1 (satu) unit mobil honda brio warna hijau stabilo dengan plat nomor: DA 1164 PG.
  4. 1 (satu) buah sendok takar warna hitam;
  5. 2 (dua) bundel plastik klip bening;
  6. 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan RUSEL
  7. 1 (satu) buah tas slempang warna biru tua merk ZTRIYO;
  8. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa dalam mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut adalah dari saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (ALM) dimana peran terdakwa adalah sebagai anak buah dari saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) yang bertugas menjual dan menjadi perantara dalam jual beli, serta maksud dan tujuan terdakwa dan saksi MUHÁMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) dalam hal melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, beratnya menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 175/10807.00/V1/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh STEVANS SAIMIMA, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ZHAFRAN FARIS PERMADI, selaku Penaksir, dan SOFYAN HARUN selaku Pimpinan Cabang CP Balikpapan, dengan hasil berat netto seberat 29,66 gram
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda: LHU.100.K.05.16.26.0111 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Kedua

--Bahwa terdakwa AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya di belakang rumah), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram", yang dilakukan Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (ALM) dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa dengan menggunakan Handphone Realme C65 Warna Silver dengan No. Imei 1: 863224070903119, Imei 2: 863224070903101 No.Wa: 085393443893 mengirim pesan melalui aplikasiWhatsapp kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (ALM) dengan nomor telepon 085246087914 dan saat itu terdakwa memesan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM), kemudian terdakwa diminta untuk datang ke rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) yang beralamat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) dan kurang lebih 1 jam sesampainya disana, saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat +50 gram kepada terdakwa, setelah itu terdakwa bawa ke belakang rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) tepatnya di sebuah rumah kayu yang juga milik saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (ALM) kemudian terdakwa langsung memecahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat ± 50 gram tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat masing masing per paket nya seberat 5 (lima) gram setelah itu terdakwa simpan dan sekira pukul 22.00 wita terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Tabalong Kalimantan Selatan.
  • Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 10.00 wita terdakwa berangkat menuju rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, setibanya disana terdakwa dan langsung menuju belakang rumah saksi MUHAMMAD YUSUF MUHAMMAD Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) tepatnya di sebuah rumah kayu yang juga milik saksi YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) kemudian terdakwa memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sekaligus juga merawat sawit di kebun milik saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM), dan sejak tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan tanggal 03 Juni 2026 saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI telah memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang terdiri dari 4 (empat) paket sabu yang masing masing per paket 5 (lima) gram dengan uang hasil penjualan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyetorkannya kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan yang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terdakwa ambil untuk biaya acara ulang tahun anaknya, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Tabalong Kalimantan Selatan dengan membawa sisa 6 (enam) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 30 (tiga puluh) gram.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 terdakwa dengan membawa sisa 6 (enam) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 30 (tiga puluh) gram pergi ke rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) mobil Honda Brio warna Hijau Stabilo dengan plat nomor :DA 1164 PG milik ipar terdakwa yang bernama ASHABI ZAID yang terdakwa pinjam dengan alasan pada saat itu untuk mengantar istri terdakwa, sekira pukul 17.00 wita sesampainya dirumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (Alm) lalu terdakwa masuk ke halaman rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (Alm) yang mana halaman rumah tersebut besar dan bisa masuk mobil dan terdakwa langsung parkir di belakang rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (Alm) tersebut, setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSÚF Bin SULTRA ALI (Alm) dan saat itu saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (Alm) meminta 1 (satu) paket sabu dengan berat 1,49 (satu koma empat sembilan) gram atau berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram kemudian terdakwa menyerahkannya kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (Alm), kemudian terdakwa keluar dan menuju ke rumah belakang saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (Alm) karena ada yang membeli narkotika jenis sabu yang pertama membeli 2 (dua) paket dengan harga 1 (satu) paketnya seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua 1 (satu) paket seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang ketiga membeli 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan saat itu terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa memecahkan narkotika jenis sabu dan menyimpannya sebanyak 1 (satu) paket seberat 7 (tujuh) gram ke dalam 1 (satu) mobil Honda Brio warna Hijau Stabilo dengan plat nomor :DA 1164 PG milik ipar terdakwa yang bemama ASHABI ZAID yang terdakwa pinjam, dan sisanya terdakwa masukkan ke dalam kantong celana terdakwa dan kembali kebelakang rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (ALM) tepatnya disebuah rumah kayu yang juga milik saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (ALM) kemudian sekira pukul 19.00 wita saat terdakwa sedang berada di belakang rumah saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) yang beralamat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, datang saksi MALUINSTA dan saksi ALTHUR MANGOTON (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang telah memonitor perbuatan terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh SWANDI (selaku Ketua RT Setempat) ditemukan barang bukti berupa:
  1. 10 poket plastik klip bening diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat 33,66 (tiga puluh tiga koma enam enam) gram Brutto atau 29,66 (dua puluh sembilan koma enam enam) gram Netto, dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 5,00 (lima koma nol nol) gram atau berat netto 4,75 (empat koma tujuh lima) gram;
  2. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 5,00 (lima koma nol nol) gram atau berat netto 4,70 (empat koma tujuh nol) gram;
  3. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 5,06 (lima koma nol enam) gram atau berat netto 4,76 (empat koma tujuh enam) gram;
  4. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 5,00 (lima koma nol nol) gram atau berat netto 4,70 (empat koma tujuh nol) gram;
  5. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,84 (dua koma delapan empat) gram atau berat netto 2,59 (dua koma lima sembilan) gram;
  6. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,51 (dua koma lima satu) gram atau berat netto 2,21 (dua koma dua satu) gram;
  7. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,58 (noi koma lima delapan) gram atau berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
  8. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,33 (noi koma tiga tiga) gram atau berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
  9. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  10. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram atau berat netto 5,49 (lima koma empat sembilan) gram
  1. 1 Unit Handphone Realme C65 Warna Silver dengan No. Imei 1: 863224070903119, Imei 2: 863224070903101 No. Wa: 0853-9344-3893;
  2. Uang sejumlah Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu) rupiah
  3. 1 (satu) unit mobil honda brio warna hijau stabilo dengan plat nomor: DA 1184 PG.
  4. 1 (satu) buah sendok takar warna hitam;
  5. 2 (dua) bundel plastik klip bening:
  6. 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan RUSEL
  7. 1 (satu) buah tas slempang warna biru tua merk ZTRIYO;
  8. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Poida Kaltim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 175/10807.00/VI/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh STEVANS SAIMIMA, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ZHAFRAN FARIS PERMADI, selaku Penaksir, dan SOFYAN HARUN selaku Pimpinan Cabang CP Balikpapan, dengan hasil berat netto seberat 29,66 gram
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda: LHU.100.K.05.16.26.0111 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.-

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya