- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan syah menurut hukum sebidang tanah perwatasan yang terletak di desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab.Paser Kal-Tim sekarang masuk wilayah desa Senaken tepatnya di RT 05 Desa Senaken kec Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dengan luas 1.820 M2 (seribu delapan ratus dua puluh meter persegi) dengan ukuran panjang 75 M dan lebar 24,25 M dengan batas ?batas sebagai berikut.
- Utara berbatasan dengan GANG
- Selatan berbatasan dengan PARET
- Timur berbatasan dengan ALI TAMRIN
- Barat berbatasan dengan BUDI RAHMAN
Adalah milik para penggugat ahli waris almarhum ZARKAZI
- Menyatakan syah secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tanpa hak menguasai sebidang tanah milik para penggugat terletak di desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab.Paser Kal-Tim sekarang masuk wilayah desa Senaken tepatnya di RT 05 Desa Senaken kec Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dengan luas 1.820 M2 (seribu delapan ratus dua puluh meter persegi) dengan ukuran panjang 75 M dan lebar 24,25 M dengan batas ?batas sebagai berikut.
- Utara berbatasan dengan GANG
- Selatan berbatasan dengan PARET
- Timur berbatasan dengan ALI TAMRIN
- Barat berbatasan dengan BUDI RAHMAN
adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum kepada tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah perwatasan kepada penggugat yang terletak di desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab.Paser Kal-Tim sekarang masuk wilayah desa Senaken tepatnya di RT 05 Desa Senaken kec Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dengan luas 1.820 M2 (seribu delapan ratus dua puluh meter persegi) dengan ukuran panjang 75 M dan lebar 24,25 M dengan batas ?batas sebagai berikut.
- Utara berbatasan dengan GANG
- Selatan berbatasan dengan PARET
- Timur berbatasan dengan ALI TAMRIN
- Barat berbatasan dengan BUDI RAHMAN
Kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik
- Menyatakan syah menurut hukum sita jaminan yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap obyek sengketa dalam perkara ini.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) setiap hari kelalainya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng tuntuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara gugatan ini.
Atau :
Apabila Hakimm berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil adilnya menurut kepatutan dan kawajaran hokum.
|