| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa JUFRIADI Bin RAFID pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di atas kapal klotok di Pelabuhan Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaituPengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan. atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan perbuatan ”membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--
- Berawal dari Saksi M. ALI (penuntutan terpisah) mengambil barang-barang berharga milik Saksi MARIANI secara melawan hukum pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wita di Toko Pakaian sekaligus rumah Saksi MARIANI yang berada di RT. 006 Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi M. ALI (penuntutan terpisah) di atas kapal klotok di Pelabuhan Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur dan Saksi M. ALI (penuntutan terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menanyakan kepada Saksi M. ALI (penuntutan terpisah) “Uang dari mana ini?” yang dijawab oleh Saksi M. ALI (penunutan terpisah) “Saya ambil dari tempat orang”, dan setelah mendengar jawaban tersebut tanpa pikir panjang Terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan di simpan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut merupakan hasil kejahatan karena Saksi M. ALI (penuntutan terpisah) sudah menyampaikan hal tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke - 1 KUHP.------------
|