Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2021/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. UNTUNG ABURAHMAN Als UNTUNG Bin ABDUL SANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-560/O.4.13/Eku.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG ABURAHMAN Als UNTUNG Bin ABDUL SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa UNTUNG ABURAHMAN Als UNTUNG Bin ABDUL SANI pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira Pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa Km. 03 Desa Tepian Batang, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
    Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa membeli obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar secara online di aplikasi Shoppe sebanyak 2 (dua) botol yang berisi sekitar 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp. 972.000 (Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) lalu terdakwa terima di Rumahnya dengan diantar oleh kurir pengantaran TIKI pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 WITA Saksi ABDUL RAHIM Als RAHIM Bin ABDUL HASAN (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa Km. 03 Desa Tepian Batang, Kab. Paser, Kalimantan Timur kemudian Saksi ABDUL RAHIM berkata “MASIH ADA KAH OM?” lalu Terdakwa bertanya “ADA MAU BERAPA?” dan selanjutnya dijawab oleh Saksi ABDUL RAHIM “LIMA PULUH RIBU AJA” sambil memberikan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar sebanyak 12 (dua belas) butir kepada Saksi ABDUL RAHIM, kemudian Saksi ABDUL RAHIM pergi, sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa menerima telepon dari Saksi ABDUL RAHIM dan berkata “SAYA MAU NGAMBIL LAGI” lalu Terdakwa menjawab “IYA KE SINI AJA HIM DI GANG YANG BANYAK SAWITNYA” setelah itu Terdakwa kembali menemui Saksi ABDUL RAHIM dan menerima uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa kembali memberikan obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar sebanyak 18 (delapan belas) butir.
    Bahwa berawal dari Penangkapan Saksi ABDUL RAHIM, pada hari minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 00.30 WITA oleh Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Paser dan ditemukan 6 (enam) butir obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar, kemudian dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa saksi ABDUL RAHMAN mendapatkan obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar tersebut dari Terdakwa UNTUNG ABURAHMAN Als UNTUNG Bin ABDUL SANI, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WITA di tempat kerja Terdakwa di Jalan Kusuma Bangsa KM.05 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur Saksi KURNIAWAN Als SIDIK Bin JAILANI AHMAD dan Saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (keduanya Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Paser) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam kantong jaket Terdakwa obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) butir pada kotak rokok merek UP BERRY dan kotak rokok merek ESSE POP, 1 (satu) buah HP merek OPPO warna hitam, dan uang tunai Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa dan barang-barang miliknya dibawa dan diamankan di Polres Paser.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 01058/NOF/2021 tanggal 08 Februari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S. Si, mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, yang pada Pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
    5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 0,976 gram.
Milik Terdakwa UNTUNG ABURAHMAN Als. UNTUNG Bin ABDUL SANI;
Dengan Hasil Pemeriksaan uji konfirmasi Barang Bukti tersebut dengan bahan aktif Trheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkonison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
    Bahwa Obat YORINDO termasuk Obat Tanpa Izin Edar yang dilarang beredar di Indonesia.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ------------------------

-----------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------

KEDUA
------ Bahwa Terdakwa UNTUNG ABURAHMAN Als UNTUNG Bin ABDUL SANI pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira Pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa Km. 03 Desa Tepian Batang, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
    Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa membeli obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar secara online di aplikasi Shoppe sebanyak 2 (dua) botol yang berisi sekitar 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp. 972.000 (Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) lalu terdakwa terima di rumahnya dengan diantar oleh kurir pengantaran TIKI pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 WITA Saksi ABDUL RAHIM Als RAHIM Bin ABDUL HASAN (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa Km. 03 Desa Tepian Batang, Kab. Paser, Kalimantan Timur, kemudian Saksi ABDUL RAHIM berkata “MASIH ADA KAH OM?” lalu Terdakwa bertanya “ADA MAU BERAPA?” dan selanjutnya dijawab oleh Saksi ABDUL RAHIM “LIMA PULUH RIBU AJA” sambil memberikan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar sebanyak 12 (dua belas) butir kepada Saksi ABDUL RAHIM, kemudian Saksi ABDUL RAHIM pergi, sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa menerima telepon dari Saksi ABDUL RAHIM dan berkata “SAYA MAU NGAMBIL LAGI” lalu Terdakwa menjawab “IYA KE SINI AJA HIM DI GANG YANG BANYAK SAWITNYA” setelah itu Terdakwa kembali menemui Saksi ABDUL RAHIM dan menerima uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa kembali memberikan obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar sebanyak 18 (delapan belas) butir.
    Bahwa berawal dari Penangkapan Saksi ABDUL RAHIM, pada hari minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 00.30 WITA oleh Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Paser dan ditemukan 6 (enam) butir obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar, kemudian dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa saksi ABDUL RAHMAN mendapatkan obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar tersebut dari Terdakwa UNTUNG ABURAHMAN Als UNTUNG Bin ABDUL SANI, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WITA di tempat kerja Terdakwa di Jalan Kusuma Bangsa KM.05 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur Saksi KURNIAWAN Als SIDIK Bin JAILANI AHMAD dan Saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (keduanya Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Paser) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam kantong jaket Terdakwa obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) butir pada kotak rokok merek UP BERRY dan kotak rokok merek ESSE POP, 1 (satu) buah HP merek OPPO warna hitam, dan uang tunai Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa dan barang-barang miliknya dibawa dan diamankan di Polres Paser.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 01058/NOF/2021 tanggal 08 Februari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S. Si, mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, yang pada Pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
    5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 0,976 gram.
Milik Terdakwa UNTUNG ABURAHMAN Als. UNTUNG Bin ABDUL SANI;
Dengan Hasil Pemeriksaan uji konfirmasi Barang Bukti tersebut dengan bahan aktif Trheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkonison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
    Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Pekerja Bangunan yang bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya