| Dakwaan |
Dakwaan :
Kesatu :
----Bahwa terdakwa HERNAWATI Als HERNA Binti DUDDING pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 18.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di pinggir jalan raya depan kantor Dinas Perhubungan Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 18.30 wita, terdakwa menerima telepon dari sdr BACO (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil shabu – shabu yang diletakkan di kotak susu milo di depan Dinas Perhubungan. Kemudian terdakwa berangkat menuju Kantor Dinas Perhubungan Kab. Paser menggunakan sepeda motor yamaha NMAX warna abu-abu Nopol KT 6054 J. Sesampainya di depan Kantor Dinas Perhubungan terdakwa mengambil shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket di semak-semak. Tidak lama kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut pulang kerumahnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5363/NNF/2020 tanggal 12 Juni 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. Penda Nip. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa HERNAWATI Als HERNA Binti DUDDING dengan nomor 10597/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,225 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,210 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 132/10966.00/2020 tanggal 02 Juni 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 10,48 gram dan berat bersih 9.66 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat kotor 0,44 gram dan berat bersih 0,10 gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
------Bahwa terdakwa HERNAWATI Als HERNA Binti DUDDING pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 22.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Jl Untung Suropati RT 002 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 19.30 wita, saksi MUHAMMAD SARYANI dan saksi RUKY FITRIANTO (keduanya anggota tim unit Intelmob Brimob Polda Kaltim) mendapat informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi shabu-shabu di Jl Untung Suropati RT 002 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser. Kemudian sekitar pukul 22.30 wita saksi MUHAMMAD SARYANI dan saksi RUKY FITRIANTO melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERNAWATI Als HERNA Binti DUDDING dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam merek JL dan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam dasboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5363/NNF/2020 tanggal 12 Juni 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. Penda Nip. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa HERNAWATI Als HERNA Binti DUDDING dengan nomor 10597/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,225 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,210 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 132/10966.00/2020 tanggal 02 Juni 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 10,48 gram dan berat bersih 9.66 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat kotor 0,44 gram dan berat bersih 0,10 gram.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|