Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. 1.M. ARSYAD Bin H. KAMBU
2.NOFRIN NDAONG Als DANIEL Anak Dari BENYAMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-717/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARSYAD Bin H. KAMBU[Penahanan]
2NOFRIN NDAONG Als DANIEL Anak Dari BENYAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I M. ARSYAD Bin H. KAMBU bersama – sama dengan Terdakwa II NORFIN NDAONG Alias DANIEL Anak dari BENYAMIN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalan bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Area Kebun PTPN XIII Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimuka umum secara bersama – sama  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa II berada di area PTPN XIII bersama dengan teman Terdakwa I sedang melakukan Panen Buah. Sekira pukul 09.00 WITA, saksi Korban Suriyansyah bersama dengan saksi Puding datang menegur Terdakwa II dengan membawa parang, dan mengatakan bahwa Terdakwa II beserta teman-temannya tidak diperbolehkan memanen buah di daerah tersebut. Selanjutnya teman dari Terdakwa II pulang dan Terdakwa II masih lanjut mengeluarkan buah. Kemudian Terdakwa II ditegur kembali untuk tidak panen akan tetapi Terdakwa II menjawab bahwa Terdakwa II disuruh oleh mandor Terdakwa II untuk panen disitu. Mendengar Jawaban tersebut Saksi Korban dan Saksi Puding tetap meminta Terdakwa II untuk pergi, Selanjutnya saksi Puding mengeluarkan Parangnya dan mengancam Terdakwa II apabila tidak pergi saksi Puding akan memanggil Anggotanya, kemudian saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa II “Memang nenek moyang mu yang membawa tanah dari Kampung“ lalu saksi korban menyuruh Terdakwa II untuk memanggil mandor dan Asisten. Selajutnya Terdakwa II bertemu dengan asisten yakni Saksi Uji Siswanto dan Mandor yakni Terdakwa I Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II bersama 8 orang lain untuk bertemu dengan saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan 8 orang lainnya berangkat dan menemui saksi Korban yang diketahui berada di blok 19 dan pada saat Terdakwa I, Terdakwa II dan 8 orang lainnya berhenti di jembatan blok 20 datang saksi korban bersama istrinya dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II apakah benar saksi korban yang menegur. Kemudian Terdakwa II menjawab benar. Selanjutnya terjadi cekcok antara Terdakwa I, Terdakwa II dengan saksi korban. Kemudian Terdakwa II meremas kepala saksi korban, dan Terdakwa I memiting leher saksi korban dan membawa saksi korban kearah Pondok, kemudian Terdakwa I mencakar wajah saksi Korban dan melempar saksi Korban hingga terjatuh. Selanjutnya korban dipukuli secara beramai – ramai oleh beberapa orang, yaitu Terdakwa I, Sdr. BAKKAR (DPO), DAHIR (DPO), Sdr. H.LEMI (DPO) dan beberapa orang yang tidak dikenal.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 065/ VER / XII / 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser tanggal 07 Desember 2023 dilakukan Pemeriksaan terhadap Suriansyah S oleh dr. Lia Novitri, Sp.M selaku dokter Spesialis Mata RSUD Panglima Sebaya Tana Paser dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek sebagian pada kelopak mata kiri bawah ukuran dua kali sepuluhmili meter dan terdapat pendarahan serta tidak terdapat pembengkakan pada selaput permukaan mata atau kemosis.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Terdakwa I M. ARSYAD Bin H. KAMBU bersama – sama dengan Terdakwa II NORFIN NDAONG Alias DANIEL Anak dari BENYAMIN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalan bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Area Kebun PTPN XIII Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa II berada di area PTPN XIII bersama dengan teman Terdakwa I sedang melakukan Panen Buah. Sekira pukul 09.00 WITA, saksi Korban Suriyansyah bersama dengan saksi Puding datang menegur Terdakwa II dengan membawa parang, dan mengatakan bahwa Terdakwa II beserta teman-temannya tidak diperbolehkan memanen buah di daerah tersebut. Selanjutnya teman dari Terdakwa II pulang dan Terdakwa II masih lanjut mengeluarkan buah. Kemudian Terdakwa II ditegur kembali untuk tidak panen akan tetapi Terdakwa II menjawab bahwa Terdakwa II disuruh oleh mandor Terdakwa II untuk panen disitu. Mendengar Jawaban tersebut Saksi Korban dan Saksi Puding tetap meminta Terdakwa II untuk pergi, Selanjutnya saksi Puding mengeluarkan Parangnya dan mengancam Terdakwa II apabila tidak pergi saksi Puding akan memanggil Anggotanya, kemudian saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa II “Memang nenek moyang mu yang membawa tanah dari Kampung“ lalu saksi korban menyuruh Terdakwa II untuk memanggil mandor dan Asisten. Selajutnya Terdakwa II bertemu dengan asisten yakni Saksi Uji Siswanto dan Mandor yakni Terdakwa I Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II bersama 8 orang lain untuk bertemu dengan saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan 8 orang lainnya berangkat dan menemui saksi Korban yang diketahui berada di blok 19 dan pada saat Terdakwa I, Terdakwa II dan 8 orang lainnya berhenti di jembatan blok 20 datang saksi korban bersama istrinya dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II apakah benar saksi korban yang menegur. Kemudian Terdakwa II menjawab benar. Selanjutnya terjadi cekcok antara Terdakwa I, Terdakwa II dengan saksi korban. Kemudian Terdakwa II meremas kepala saksi korban, dan Terdakwa I memiting leher saksi korban dan membawa saksi korban kearah Pondok, kemudian Terdakwa I mencakar wajah saksi Korban dan melempar saksi Korban hingga terjatuh. Selanjutnya korban dipukuli secara beramai – ramai oleh beberapa orang, yaitu Terdakwa I, Sdr. BAKKAR (DPO), DAHIR (DPO), Sdr. H.LEMI (DPO) dan beberapa orang yang tidak dikenal.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser tanggal 07 Desember 2024 dilakukan Pemeriksaan terhadap Suriansyah S oleh dr. Lia Novitri, Sp.M selaku dokter Spesialis Mata RSUD Panglima Sebaya Tana Paser dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek sebagian pada kelopak mata kiri bawah ukuran dua kali sepuluhmili meter dan terdapat pendarahan serta tidak terdapat pembengkakakn pada selaput permukaan mata atau kemosis.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Pihak Dipublikasikan Ya