| Dakwaan |
DAKWAAN
---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IBRAHIM Als SANDI pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekira jam 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat Desa Muara Langon Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WITA saksi MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR Bin BAHRUN, Saksi AWILUDDIN Bin BAHARUDDIN, Saksi SETYA VRENDY VIDYANDOKO berserta Anggota Jatantras Polres Paser lainnya mendapatkan informasi masyarakat bahwaterjadi tindak pidana penggelapan di Desa Muara Langon Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim, kemudian atas informasi tersebut saksi MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR Bin BAHRUN, Saksi AWILUDDIN Bin BAHARUDDIN, Saksi SETYA VRENDY VIDYANDOKO berserta Anggota Jatantras Polres Paser lainnya menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 11 agustus 2022 sekira pukul 17.00 wita , TerdakwaMUHAMMAD IBRAHIM Als SANDI sedang berada didalam Rumah ULAK di Desa Muara Langon Kec Muara Komam Kab Paser Kaltim dan kemudian datang beberapa Anggota dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap TerdakwaMUHAMMAD IBRAHIM Als SANDI dan kemudian TerdakwaMUHAMMAD IBRAHIM Als SANDI langsung berdiri kemudian pergi kekamar belakang dan selanjutnya Terdakwa melemparkan pisau yang diselipkan di celana milik terdakwa tersebut ke tumpukan keranjang pakaian.
- Selanjutnya saksi MUHAMMAD AGUSMAULANA BAHAR Bin BAHRUN, Saksi AWILUDDIN Bin BAHARUDDIN, Saksi SETYA VRENDY VIDYANDOKO berserta Anggota Jatantras Polres Paser lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut petugas dari Kepolisian mendapati 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan ciri-ciri panjang + 15 cm terbuat dari besi, berbentuk runcing dan tajam, bergagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang bercorak yang berada di tumpukan pakaian dan selanjutnya Anggota Jatantras Polres Paser melakukan introgasi terhadap Terdakwa Sdra. MUHAMMAD IBRAHIM Als SANDI dan Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis Badik milik Terdakwa, maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis Badik untuk menjaga diri Terdakwa dan kemudian Terdakwa MUHAMMAD IBRAHIM Als SANDI beserta barang bukti 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Badik dengan ciri-ciri panjang + 15 cm terbuat dari besi, berbentuk runcing dan tajam, bergagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang bercorak dibawa ke Polres Paser.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang untuk membawa, memiliki menyimpan, dan menguasai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948.
|