Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wita telah dilaksanakan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2024 Oleh Personel Satgas Penegakan Hukum dan Satgas Preemtif Polres Paser, dengan sasaran Kios Penjualan Miras yang beroperasi di daerah seputaran Jalan Tanjung Kuaro Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim. Dalam giat tersebut, Satuan Tugas Operasi Pekat Mahakam, melaksanakan Pemeriksaan/pengecekan di disebuah rumah Makan “Jawa” yang berlokasi di Jalan Tanjung Kuaro Kec. Kuaro, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan minuman beralkohol jenis anggur merah sebanyak 12 (dua belas) botol yang tersimpan di dalam warung serta mengamankan 1 (Satu) tersangka/ pemilik warung An. SURONO Bin UMBAR (Alm), Atas Kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut |