| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa ASDAR Bin AMIRULAH pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di rumah / Apotek saksi IVAN SATRIA KAMBUNA PANJAITAN Anak Dari ALPAN PANJAITAN Jl. Kapten Piere Tendean Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri TGanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak “., yang lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira jam 23.00 wita di rumah / Apotek saksi IVAN SATRIA KAMBUNA PANJAITAN Anak Dari ALPAN PANJAITAN Jl. Kapten Piere Tendean Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim saksi IVAN SATRIA KAMBUNA PANJAITAN Anak Dari ALPAN PANJAITAN menutup Toko/Apotek milik saksi IVAN SATRIA KAMBUNA PANJAITAN Anak Dari ALPAN PANJAITAN .
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekira jam 07.30 wita di rumah / Apotek saksi IVAN SATRIA KAMBUNA PANJAITAN Anak Dari ALPAN PANJAITAN Jl. Kapten Piere Tendean Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim saat saksi IVAN SATRIA KAMBUNA PANJAITAN Anak Dari ALPAN PANJAITAN bangun tidur melihat pintu depan tidak terkunci dan melihat engsel jendela kamar adik ipar saksi dalam keadaan rusak dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y69 warna putih gold imei 1 : 866200031391591 dan imei 2 : 8662000031391583 milik saksi yang diletakkannya di dalam kamar hilang.
- Selanjutnya atas persitiwa tersebut saksi IVAN SATRIA KAMBUNA PANJAITAN Anak Dari ALPAN PANJAITAN melaporkan kepada Pihak Kepolisian Polres Paser tertanggal 03 Agustus 2019, kemudian pihak Pihak Kepolisian Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekira jam 23.00 Wita di kosan jl.Senaken Gg.Satria Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim saat saksi ZAINUL HAKIM Bin SAIPUL besama-sama dengan anggota Kepolisian Polres Paser sedang berpatroli dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki yang mencurigakan di Kosan jl.Senaken Gg.Satria Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim kemudian saksi ZAINUL HAKIM Bin SAIPUL besama-sama dengan anggota Kepolisian Polres Paser lainnya melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Aswar bin Amirulah dan diketemukan 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y69 warna putih gold imei 1 : 866200031391591 dan imei 2 : 8662000031391583.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi IVAN SATRIA KAMBUNA PANJAITAN Anak Dari ALPAN PANJAITAN mengalami kerugian sekitar Rp. 16.550.000,- (enam belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP-----
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ASDAR Bin AMIRULAH pada hari yang sudah terdakwa tidak ingat lagi atau pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Pasar Ikan Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan“., yang lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada pada hari yang sudah terdakwa tidak ingat lagi atau pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Pasar Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim saat terdakwa sedang bertugas jaga parkiran di pasar ikan senaken tiba-tiba terdakwa didatangi seorang lelaki yang tidak dikenal oleh terdakwa yang mengaku kepada terdakwa bahwa lelaki tersebut bekerja dikpal ikan, kemudian laki-laki tersebut menawarkan kepada terdakwa 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y69 warna putih gold imei 1 : 866200031391591 dan imei 2 : 8662000031391583 tanpa kotakan dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membayar handphone tersebut dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan kotak handphone dan tanpa dilengkapi dengan kwitansi bukti pembayaran yang sah.
- Bahwa terdakwa pada saat membeli 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y69 warna putih gold imei 1 : 866200031391591 dan imei 2 : 8662000031391583 tanpa dilengkapi dengan kotak handphone dan tanpa dilengkapi dengan kwitansi bukti pembayaran yang sah.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP-----
|