| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.Sus/2017/PN Tgt | SUDARMADI , SH | 1.BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO 2.AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Feb. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-466/Q.4.13/Epp.1/02/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Primair Bahwa terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO bersama dengan terdakwa II , AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekitar jam 03.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat disebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean Gg. Balai Benih Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Telah tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman,“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal anggota jaga Mako Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa disebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean Gg. Balai Benih Kec. Tanah Grogot Kab. Paser sedang ada pesta Narkoba, selanjutnya anggota piket jaga Mako Polres menghubungi sanggota Sat Resnarkoba menyampaikan laporan masyarakat tersebut, kemudian saksi YOHANES YAKOB MUSKITA, saksi WILDAN RIZKI FIRDAUS yang merupakan anggota Sat Resnarkoba besama dengan anggota Sat
-2-
Resnarkoba lainnya dan anggota Sat Sabhara Polres Paser berdasarkan Surat Tugas Nomor : Sp. Gas/94/XI/2016/ResNarkoba tanggal 26 November 2016 telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO, terdakwa II , AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA, sdr. MARGO SASMITO (penuntutan terpisah) dan sdr. MUHAMMAD RASYID (penuntutan terpisah) yang disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama sdr. TAJUDIN kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO, terdakwa II AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA, sdr. MARGO SASMITO dan sdr. MUHAMMAD RASYID dari hasil penggeledahan terhadap sdr. MARGO SANSMITO ditemukan sebuah dompet dari saku celanan yang berisi uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah karet dan dilantai didekat sdr. MARGO SASMITO diamankan ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA ditemukan 1 (satu) buah handphone samsung lipat warna putih, terhadap terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO ditemukan 1 (satu) buah Handphone samsung lipat warna merah, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi TAJUDIN dari hasil penggeledahan ditemukan dikolong rumah berupa 1 (satu) paket sabu sabu, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu sabu yang sebelumnya terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO, terdakwa II , AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA, sdr. MARGO SANSMITO dan sdr. MUHAMMAD RASYID telah menguasai pipet kaca yang berisi sabu sabu tersebut dan ditemukan juga 2 (dua) buah pembersih telinga yang diakui barang barang tersebut milik sdr. MARGO SANSMITO yang sebelumnya telah sdr. MARGO SANSMITO buang dikolong rumah selanjutnya terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO, terdakwa II , AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA, sdr. MARGO SASMITO dan sdr. MUHAMMAD RASYID beserta barang bukti dibawa kekantor polisi untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO, terdakwa II , AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA mengakui sebelum dilakukan penangkapan terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO, terdakwa II , AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA telah menguasai pipet kaca yang berisi sabu sabu tersebut dan dalam hal terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO, terdakwa II , AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA memiliki, menyimpan, menguasai sabu sabu yang berada dipepet kaca tersebut terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO, terdakwa II , AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair Bahwa terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO bersama dengan terdakwa II , AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA, pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekitar jam 01.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat disebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean Gg. Balai Benih Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri “. yakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------
-3-
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO, terdakwa II , AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA bersama dengan sdr. MARGO SASMITO (penuntutan terpisah) dan sdr. MUHAMMAD RASYID (penuntutan terpisah) menggunakan sabu sabu secara bergantian dimulai dengan cara sdr. MARGO SASMITO memasukkan sabu sabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut sdr. MARGO SASMITO bakar dan sdr. MARGO SASMITO hisap disalah satu lubangnya seperti orang merokok kemudian dilanjutkan dengan Sdr. MUHAMMAD RASYID dengan cara membakar pipet kaca yang telah terisi sabu sabu kemudian sdr. MUHAMMAD RASYID hisap seperti orang merokok selanjutnya terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO dengan cara membakar pipet kaca yang telah terisi sabu sabu kemudian terdakwa I BOBI DARMAWAN Als BOBI Bin SUBIANTO hisap seperti orang merokok kemudian dilanjutkan dengan terdakwa II AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA dengan cara membakar pipet kaca yang telah terisi sabu sabu kemudian terdakwa II AHMAD MAULANA Als MAULANA Bin SALAMA hisap seperti orang merokok selanjutnya digunakan secara bergantian.------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
