| Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 26 Mei tahun 2023 sekira jam 16.15 wita telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan TKP JI. Kapten Piere Tandean Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Adapun Kejadiannya pada hari jumat tanggal 26 Mei tahun 2023 sekira jam 15.55 wita terlapor a.n. Rosidah Yanti datang kelapak jualan sayur pelapor a.n. Asmawati kemudian terlapor memaki maki dan berkata kasar kepada pelapor, Setelah itu terlapor pergi dan sekira pikul 16.10 wita terlapor datang kembali bersama ibu kandungnya dan teriak teriak di lapak pelapor dan terjadi keributan, kemudian terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor di bagian dada, punggung bagian kanan dan pinggang sebelah kanan kemudian terjatuh dan pingsan, atas kejadian tersebut selajutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres paser. |