Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2016/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH YULIANA F. SINAGA Alias FITRA Anak Dari R. SINAGA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 369/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1915/Q.4.13/Epp.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANA F. SINAGA Alias FITRA Anak Dari R. SINAGA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

 

Bahwa terdakwa YULIANA F. SINAGA Alias FITRA Anak Dari R. SINAGA pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira jam 09.00 wita; hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 14.00 wita; dan hari Senin tanggal 07 Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 di rumah saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA yang beralamatkan Desa Batu Kajang Rt. 27 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan“dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira jam 09.00 wita terdakwa datang ke rumah saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA memberitahukan kepada saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA bahwa saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) ingin meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk biaya sekolah anaknya saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm), kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA “jangan memberitahukan kepada orang-orang nanti ibu Sofia nya malu “ dan terdakwa juga memberitahukan uang yang dipinjam tersebut akan dibayarkan setelah pinjaman saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) di Koperasi PT. PAMA Cair sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), selanjutnya saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA langsung memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 14.00 wita terdakwa datang lagi ke rumah saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA memberitahukan bahwa saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) ingin meminjam uang lagi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk biaya sekolah anaknya saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) dan karena pinjaman koperasi saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) di Koperasi PT. PAMA belum cair, selanjutnya saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA langsung memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa;
Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira jam 15.00 wita terdakwa datang lagi ke rumah saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA memberitahukan bahwa saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) ingin meminjam uang lagi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk biaya sekolah anaknya yang rencananya akan ke Bandung, namun saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) hanya memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) tidak pernah menyuruh terdakwa untuk meminjam uang ataupun meminjam uang secara langsung kepada saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA;
Bahwa uang yang diperoleh terdakwa dari saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA digunakan terdakwa untuk membayar utang kepada saksi GUSTINA Alias MAMA CELSI Anak Dari MUCHTAR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

DAN

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa YULIANA F. SINAGA Alias FITRA Anak Dari R. SINAGA pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekira jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Maret 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA yang beralamatkan Desa Batu Kajang Rt. 27 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa menelpon saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA  dan memberitahukan bahwa saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) ingin meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk biaya sekolah anak saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm), namun saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA meminta tanda bukti dan jaminan atas pinjaman yang telah diterima sebelumnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh terdakwa dengan mengatasnamakan saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm), kemudian terdakwa menjelaskan “nanti sdri. SOFIA RENATA PASARIBU akan memberikan kwitansi total pinjamannya tersebut”, selanjutnya pada pukul 20.00 terdakwa membawa 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan No.... Telah terima dari Mama Olive, Uang sejumlah dua puluh lima juta rupiah + 20 %, Untuk pembayaran pinjaman uang, Tanggal 13 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm), yang isi dan tanda tangan kwitansi tersebut ditulis dan ditandatangani oleh terdakwa, sehingga saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab. : 7808/DTF/2016 tanggal 12 Agustus 2016 yang diperiksaoleh Ir. DIDIK SUBIYANTORO; DEDY PRASETYO, S.Si, M.M, M.Si dan L.E. DHYANA. A, S.Farm, M.Farm, Apt. dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : Tanda tangan bukti (QT) atas nama SOFIA R (BU JON) yang terdapat pada barang bukti nomor : 075/2016/DTF, berupa 1 (satu) lembar Kwitansi No......, telah terima dari Mama Olive, Uang sejumlah dua puluh lima juta rupiah +20%, untuk pembayaran pinjaman uang yang dibuat pada tanggal 13 Mar 2016 sebagaimana dipersoalkan tersebut adalah SPURIOUS SIGNATURE atau MERUPAKAN TANDA TANGAN KARANGAN yang bukan merupakan tanda tangan formal dari tanda tangan pembanding (KT) atas nama SOFIA RENATA sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya