| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 369/Pid.B/2016/PN Tgt | HERU SURYADMIKO. R, SH | YULIANA F. SINAGA Alias FITRA Anak Dari R. SINAGA. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 369/Pid.B/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1915/Q.4.13/Epp.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa YULIANA F. SINAGA Alias FITRA Anak Dari R. SINAGA pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira jam 09.00 wita; hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 14.00 wita; dan hari Senin tanggal 07 Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 di rumah saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA yang beralamatkan Desa Batu Kajang Rt. 27 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan“dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira jam 09.00 wita terdakwa datang ke rumah saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA memberitahukan kepada saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA bahwa saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) ingin meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk biaya sekolah anaknya saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm), kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA “jangan memberitahukan kepada orang-orang nanti ibu Sofia nya malu “ dan terdakwa juga memberitahukan uang yang dipinjam tersebut akan dibayarkan setelah pinjaman saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) di Koperasi PT. PAMA Cair sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), selanjutnya saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA langsung memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa YULIANA F. SINAGA Alias FITRA Anak Dari R. SINAGA pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekira jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Maret 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA yang beralamatkan Desa Batu Kajang Rt. 27 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal terdakwa menelpon saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA dan memberitahukan bahwa saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm) ingin meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk biaya sekolah anak saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm), namun saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA meminta tanda bukti dan jaminan atas pinjaman yang telah diterima sebelumnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh terdakwa dengan mengatasnamakan saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm), kemudian terdakwa menjelaskan “nanti sdri. SOFIA RENATA PASARIBU akan memberikan kwitansi total pinjamannya tersebut”, selanjutnya pada pukul 20.00 terdakwa membawa 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan No.... Telah terima dari Mama Olive, Uang sejumlah dua puluh lima juta rupiah + 20 %, Untuk pembayaran pinjaman uang, Tanggal 13 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh saksi SOFIA RENATA BORU PASARIBU Alias IBU JON Anak Dari BANGGAS PASARIBU (Alm), yang isi dan tanda tangan kwitansi tersebut ditulis dan ditandatangani oleh terdakwa, sehingga saksi MERIANA Anak Dari DANIEL SALEA memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
