Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2021/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2193/O.4.13/Enz.211/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
    KESATU
----Bahwa Terdakwa M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD bersama-sama dengan Saksi ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 21.45 WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di RumahSaksi ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN yang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
-    Berawal pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira jam 21.30 WITA TerdakwaM. ATIM Als ATIM Bin ARSAD datang kerumah Saksi ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi ONYENG apakah memiliki Narkotika jenis Shabu lalu dijawab Saksi ONYENG tidak ada, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi ONYENG patungan untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menelpon untuk memesan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. ABAS (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang tinggalnya di Desa Busui selanjutnya sekira jam 21.45 WITA datang Sdr. ABAS DPO kerumah Saksi ONYENG dan memberikan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Terdakwa setelah ituTerdakwa dan Saksi ONYENG persiapan akan menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu pada saat akan dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian ada anak anak yang berada didepan rumah Saksi ONYENGmemberitahu kalau ada petugas kepolisian polsek Muara Komam selanjutnya Terdakwa dan Saksi ONYENG tidak jadi menggunakan shabu tersebut dan kemudian Sakasi ONYENG keluar rumah untuk melihat dan Terdakwa menaruh Narkotika jenis shabu tersebut di atas lemari ruang tamu dekat mainan anak dan selanjutnya keluar rumah dan menunggu di depan rumah Saksi ONYENG.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 224/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONTA BD. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat Kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08350/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (Dkk.) dengan nomor 08350/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,012 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis Shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------

    KEDUA
----Bahwa Terdakwa M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD bersama-sama dengan Saksi ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 23.00WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di RumahSaksi ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN yang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 22.00 WITA Saksi RANGGA PRAKASA bersama Saksi PASKALI YO LUPOQ (keduanya anggota Polsek muara Komam Polres Paser) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu dirumah Saksi ANDI RAMSYAH Als ONYENG (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD, atas informasi tersebut Saksi RANGGA PRAKASA bersama Saksi PASKALI YO LUPOQ bersama anggota Polsek Muara Komam Polres Paser dipimpin Kapolsek Muara Komam melakukan penyelidikan disekitar RT.004 RW.002 Kel/ Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim kemudian sekira pukul 23.00 wita lalu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Saksi ONYENG dan kemudian diamankan juga Tersdakwa M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD yang ditemukan sembunyi dibelakang rumah Saksi ONYENG yang kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip besar berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening bekas kosong yang diakui Terdakwa dan Saksi ONYENG milik Sdr. ABI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan diamankan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dibawa masuk kerumah Saksi ONYENG kemudian dilakukan penggeledahan rumah Saksi ONYENG dengan disaksikan oleh Saksi PADELAN dan dari penggeledahan rumah tersebut ditemukan dan diamankan barang barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam milik Saksi ONYENG kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 6 (enam) bendel plastik klip kosong di dapur rumah belakang mesin cuci yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi ONYENG milik Sdr. ABI (DPO), ditemukan 2 (dua) buah alat bong isap dari botol plastik yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi ONYENG milik Sdr. ABI (DPO), serta 2 (dua) buah korek gas warna hijau biru di atas lemari kayu dapur yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi ONYENG milik Saksi ONYENG, kemudian ditemukan 1 (satu) buah alat bong dari botol plastik di atas loteng rumahyang diakui oleh Terdakwa dan Saksi ONYENG milik Saksi ONYENG kemudian ditemukan 1 (satu) buah plastik berisikan serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang berada di atas lemari kaca ruang tamu sebelah kanan pintu rumah yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi ONYENG milik Terdakwa dan Saksi ONYENG yang akan dipergunakan/dipakai berdua.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 224/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONTA BD. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat Kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08350/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (Dkk.) dengan nomor 08350/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,012 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwadalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------------

KETIGA
----Bahwa Terdakwa M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira jam 18.00 WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di RumahSaksi ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN yang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan“Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira jam 18.00 WITA TerdakwaM. ATIM Als ATIM Bin ARSADdatang ke Rumah Saksi ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa melihat Saksi ONYENG dan 2 (dua) orang temannya (yang Terdakwa tidak kenal dan tidak ketahui namanya) sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu lalu Terdakwa ikut memakai dengan cara Terdakwa mengambil alat hisap berupa Bong terbuat dari botol plastik air mineral Aqua lengkap denga pipet kaca yang sudah terisi Narkotika jenis shabu selanjutnya pipet kaca tersebutTerdakwa bakar dengan api kecil menggunakan korek api gas selanjutnya Terdakwa menghisap melalui sedotan lainnya seperti orang merokok dan Terdakwa bergatian dengan Saksi ONYENG dan 2 (dua) orang temannya dimana Terdakwa mengisap sebanyak 2 (dua) Kali giliran saja dan habis.
-    Bahwa selanjutnyapada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira jam 21.30 WITA TerdakwaM. ATIM Als ATIM Bin ARSAD datang kerumah Saksi ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi ONYENG apakah memiliki Narkotika jenis Shabu lalu dijawab Saksi ONYENG tidak ada, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi ONYENG patungan untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menelpon untuk memesan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. ABAS (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang tinggalnya di Desa Busui selanjutnya sekira jam 21.45 WITA datang Sdr. ABAS DPO kerumah Saksi ONYENG dan memberikan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Terdakwa setelah ituTerdakwa dan Saksi ONYENG persiapan akan menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu pada saat akan dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian ada anak anak yang berada didepan rumah Saksi ONYENG memberitahu kalau ada petugas kepolisian polsek Muara Komam selanjutnya Terdakwa dan Saksi ONYENG tidak jadi menggunakan shabu tersebut dan kemudian Sakasi ONYENG keluar rumah untuk melihat dan Terdakwa menaruh Narkotika jenis shabu tersebut di atas lemari ruang tamu dekat mainan anak dan selanjutnya keluar rumah dan menunggu di depan rumah Saksi ONYENG.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 224/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONTA BD. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat Kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08350/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (Dkk.) dengan nomor 08350/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,012 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    BahwaTerdakwa dalam menggunakanNarkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------------

KEEMPAT
----Bahwa Terdakwa M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 21.45 WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di RumahSaksi ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN yang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 ayat (1)”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
-    Berawal pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira jam 21.30 WITA TerdakwaM. ATIM Als ATIM Bin ARSAD datang kerumah Saksi ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi ONYENG apakah memiliki Narkotika jenis Shabu lalu dijawab Saksi ONYENG tidak ada, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi ONYENG patungan untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menelpon untuk memesan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. ABAS (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang tinggalnya di Desa Busui selanjutnya sekira jam 21.45 WITA datang Sdr. ABAS DPO kerumah Saksi ONYENG dan memberikan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Terdakwa setelah ituTerdakwa dan Saksi ONYENG persiapan akan menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu pada saat akan dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian ada anak anak yang berada didepan rumah Saksi ONYENG memberitahu kalau ada petugas kepolisian polsek Muara Komam selanjutnya Terdakwa dan Saksi ONYENG tidak jadi menggunakan shabu tersebut dan kemudian Sakasi ONYENG keluar rumah untuk melihat dan Terdakwa menaruh Narkotika jenis shabu tersebut di atas lemari ruang tamu dekat mainan anak dan selanjutnya keluar rumah dan menunggu di depan rumah Saksi ONYENG.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 224/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONTA BD. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat Kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08350/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (Dkk.) dengan nomor 08350/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,012 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya