| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wita telah terjadi Tindak Pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi di areal Blok E-25 Kebun Borneo Indo Subur (PI BIS) Desa Olung Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim. Adapun kronologis kejadian Sekira jam 15.00 Wita Sdr. SUPARNO dan Sdr. AHMAD TAMIM didampingi 2 (dua) personel Polsek Long Ikis yaitu BRIPKA MUHAMMAD YUSUF dan BRIPDA TRENIKO ARA! RADESTA melaksanakan patroli harian di areal kebun PT. BIS di Desa Olung Kecs Long Ikis Kab. Paser. Ketika melaksanakan Patroli, kami mendapati seseorang yang sedang menaikan buah sawit diatas motor miliknya di areal Blok E 25 Kebun PT. BtS. Dan ketika kami menghampiri orang tersebut (pelaku) mengaku bemama HADRAN. Adapun jumlah Tandan Buah sawit yang diambil adalah sebanyak 7 (tujuh) tandan. Dan kemudian orang tersebut kami amankan dan kembali melakukan Patroli di areal kebun Blok E kebun PT. BIS. Dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Long Ikis untuk proses lebih lanjut. |