| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa ANDIK HERRIAWAN Als BONDET Bin SUKADI pada hari Sabtu tanggal 26 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Jone Gang Bima, RT. 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang lembur bekerja membangun rumah Terdakwa yang terletak di Desa Jone Gang Bima, RT. 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHYUDI Als GONJENG (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan maksud bahwa Saksi WAHYUDI Als GONJENG meminta Terdakwa untuk menemui Saksi WAHYUDI Als GONJENG di belakang rumah Terdakwa yang terletak di Desa Jone Gang Bima, RT. 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah Terdakwa menuju belakang rumah Terdakwa lalu bertemu dengan Saksi WAHYUDI Als GONJENG, kemudian Saksi WAHYUDI Als GONJENG menawarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Saksi WAHYUDI Als GONJENG kepada Terdakwa, “MAU KAH (SABU) INI ADA PUNYAKU” dan Terdakwa menjawab “BISA KALO ADA (SABU)”. Setelah itu Saksi WAHYUDI Als GONJENG mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram dari kantong celana Saksi WAHYUDI Als GONJENG kemudian memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan Terdakwa bayar setelah 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut laku terjual. Selanjutnya setelah Saksi WAHYUDI Als GONJENG memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa kemudian Saksi WAHYUDI Als GONJENG pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA saat Terdakwa beristirahat kerja membangun rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram untuk Terdakwa pecah/bagi menjadi 16 (enam belas) paket dengan rincian 8 (delapan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Setelah memecah 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa kemudian menyimpan 16 (enam belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut di dalam songkok warna hijau milik Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WITA saat Terdakwa sedang bekerja membangun rumah Terdakwa kemudian datang Sdr. GRANDONG (DPO) untuk menghampiri Terdakwa dengan maksud menanyakan bahwa Terdakwa memiliki stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu atau tidak “PUNYA BARANG (SABU) KAH” kemudian Terdakwa menjawab “ADA. KAMU MAU NGAMBIL YANG BERAPA” dan Sdr. GRANDONG (DPO) menjawab “YANG HARGA TIGA RATUS” selanjutnya Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GRANDONG (DPO). Setelah menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa kemudian sdr. GRANDONG (DPO) memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA, Sdr. GRANDONG (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa di Desa Jone Gang Bima, RT. 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan maksud Sdr. GRANDONG (DPO) ingin membeli lagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di songkok warna hijau milik Terdakwa kemudian langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GRANDONG (DPO). Setelah menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Terdakwa selanjutya sdr. GRANDONG (DPO) memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 17.30 WITA datang teman Terdakwa yang bernama Sdr. PIR (DPO) ke rumah Terdakwa di Desa Jone Gang Bima, RT. 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan maksud bahwa Sdr. Pir (DPO) ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu. Setelah itu Sdr. PIR (DPO) berkata kepada Terdakwa “INI ADA UANGKU ENAM RATUS LIMA PULUH BISA KAH AKU NGAMBIL (SABU) YANG EMPAT RATUS SAMA YANG TIGA RATUS RIBU?” kemudian Terdakwa menjawab “IYA TIDAK APA APA. MANA UANGNYA”. Setelah itu Sdr. PIR (DPO) memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp.650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan kepada Sdr. PIR (DPO) 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dengan rincian 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu seharga Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA datang Sdr. ALI dan Saksi ENDRO Als BONENG (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) ke rumah Terdakwa di Desa Jone Gang Bima, RT. 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah itu tidak lama kemudian Sdr. ALI pergi dari rumah Terdakwa sedangkan Saksi ENDRO Als BONENG masih berada di rumah Terdakwa untuk beristirahat. Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa duduk bersama dengan Saksi ENDRO Als BONENG di dalam kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa berikan kepada Saksi ENDRO Als BONENG. Selanjutnya setelah Saksi ENDRO Als BONENG menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dari Terdakwa, kemudian sekira pukul 03.00 WITA datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi ENDRO Als BONENG.
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Saksi WAHYUDI Als GONJENG (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pembelian pertama pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram dan pembelian kedua pada tanggal 25 Oktober 2024 sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram.
- Bahwa dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram telah Terdakwa pecah menjadi 16 (enam belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan telah Terdakwa jual sebanyak 4 (empat) paket yaitu:
- Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket yang Terdakwa jual kepada Sdr. GRANDONG (DPO).
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa jual kepada Sdr. PIR (DPO) seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga total uang hasil penjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 263/10966.00/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 11 (sebelas) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening dengan total berat kotor sebesar 3,53 (tiga koma lima tiga) gram dan berat bersih sebesar 1 (satu) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 09164/NNF/2024 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser Nomor : B/86.A/X/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Oktober 2024 milik Terdakwa ANDIK HERRIAWAN Als BONDET Bin SUKADI dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------
KEDUA
------Bahwa Terdakwa ANDIK HERRIAWAN Als BONDET Bin SUKADI pada hari Minggu tanggal 27 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Jone Gang Bima, RT. 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WITA saat Terdakwa duduk bersama dengan Saksi ENDRO Als BONENG (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di dalam kamar Terdakwa di Desa Jone Gang Bima, RT. 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa berikan kepada Saksi ENDRO Als BONENG dan setelah 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut diterima oleh Saksi ENDRO Als BONENG selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi ENDRO Als BONENG. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang bertuliskan angka 4 (empat) dan 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang bertuliskan angka 2 yang terselip didalam songkok warna hijau milik Terdakwa, uang tunai sebesar Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam tas selempang warna coklat yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3s warna hitam di lantai kamar yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi WAHYUDI Als GONJENG terkait jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabU, 3 (tiga) buah timbangan digital dan 4 (empat) bendel plastik klip kosong berbagai macam ukuran di lantai kamar belakang yang semua barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian selain itu ditemukan juga 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y17s warna ungu milik Saksi ENDRO Als BONENG. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi ENDRO Als BONENG beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 263/10966.00/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 11 (sebelas) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening dengan total berat kotor sebesar 3,53 (tiga koma lima tiga) gram dan berat bersih sebesar 1 (satu) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 09164/NNF/2024 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/86.A/X/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Oktober 2024 milik Terdakwa ANDIK HERRIAWAN Als BONDET Bin SUKADI dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |