Dakwaan |
???????Dakwaan:
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa YUSRIADI Bin ABBAS pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WITA, tersangka menyuruh Sdr. SAMSUL (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu di tempat Sdr. TOPAN (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Modang Gang Rahayu Kecamtan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 2 (dua) bal dengan berat 1 (satu) ons, selanjutnya setelah mendaptkan narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. SAMSUL pergi ke Desa Lori Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka selanjutnya setelah mendaptkan narkotika jenis sabu, tersangka langsung memecah 1 (satu) bal dari 2 (dua) bal narkotika jenis tersebut menjadi beberapa bagian untuk dibagian kepada Saksi ABDUL HAMID Alias IYENG Bin LIYAS, Sdr. SAMSUL, Sdr. AKBAR (Daftar Pencarian Orang), Sdr. RIZKI (Daftar Pencarian Orang) masing – masing sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram untuk dijual kembali dan apabila sudah laku terjual maka hasil penjualan akan diserahkan ke Terdakwa.
- bahwa tersangka juga memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket dengan jumlah yang sudah tidak diingat lagi untuk dijual kembali ke beberapa orang yang sudah tidak diingat lagi dengan rincian paketan yang telah terjual antara lain paket Rp. 200.000,- paket Rp. 300.000,-, paket 500.000,-, paket paket setengah kantong dengan berat 2,5 gram seharga Rp. 4.000.000,- paket 1 kantong dengan berat 5 gram seharga Rp. 8.000.000,- dan terdapat sisa narkotika sebanyak 1 (satu) bal dan 15 (lima belas gram) yang dititipkan Terdakwa kepada Sdr. TAME (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. SAMSUL.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 tersangka dihubungi oleh Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) yang ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong dengan berat 5 gram, selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA tersangka bersama – sama dengan Sdr. AKBAR pergi ke arah tambak di Desa Lori RT 005 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADI dan pada saat berangkat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADI, tersangka juga membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong celena belakang sebelah kiri dan didalam casing handphone warna cream milik tersangka, sementara 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram yang akan diserhakan kepada Sdr. ADI di bawa oleh Sdr. AKBAR, selanjutnya pada hari senin dini hari yakni pada tanggal 21 Juli 2025 saat tersangka dan Sdr. AKBAR tengah menunggu Sdr. ADI untuk menyerahkan narkotika jenis sabu, sekira pukul 01.15 WITA datang Saksi M. DALLE Bin TAUFIK dan Saksi JORGHI SAPUTRA Bin SUPENI yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Harapan melakukan penangkapan terhadap tersangka, sementara terhadap Sdr. AKBAR berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam saku celana belakang sebelah kiri, 1 paket narkotika jenis sabu didalam casing handphone warna cream milik tersangka, satu buah handphone merk Infinix Hot 50 Pro, Warna HITAM, uang tunai sebesar Rp. 950.000, (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit kapal jenis ketinting berwarn hijau dengan mesin 18 PK Merk RYU berwarna merah yang digunakan terangka untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 218/10966.00/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU MUHAMMAD IRWAN, S.H. serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,47 (satu koma empat tujuh) gram dan berat bersih 0,96 (nol koma sembilan enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 06736/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 22743/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa YUSRIADI Bin ABBAS pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Lori RT 005 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 tersangka dihubungi oleh Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) yang ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong dengan berat 5 gram, selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA tersangka bersama – sama dengan Sdr. AKBAR pergi ke arah tambak di Desa Lori RT 005 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADI dan pada saat berangkat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADI, tersangka juga membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong celena belakang sebelah kiri dan didalam casing handphone warna cream milik tersangka, sementara 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram yang akan diserhakan kepada Sdr. ADI di bawa oleh Sdr. AKBAR, selanjutnya pada hari senin dini hari yakni pada tanggal 21 Juli 2025 saat tersangka dan Sdr. AKBAR tengah menunggu Sdr. ADI untuk menyerahkan narkotika jenis sabu, sekira pukul 01.15 WITA datang Saksi M. DALLE Bin TAUFIK dan Saksi JORGHI SAPUTRA Bin SUPENI yang merupakan petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Harapan melakukan penangkapan terhadap tersangka, sementara terhadap Sdr. AKBAR berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam saku celana belakang sebelah kiri, 1 paket narkotika jenis sabu didalam casing handphone warna cream milik tersangka, satu buah handphone merk Infinix Hot 50 Pro, Warna HITAM, uang tunai sebesar Rp. 950.000, (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit kapal jenis ketinting berwarn hijau dengan mesin 18 PK Merk RYU berwarna merah yang digunakan terangka untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 218/10966.00/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU MUHAMMAD IRWAN, S.H. serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,47 (satu koma empat tujuh) gram dan berat bersih 0,96 (nol koma sembilan enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 06736/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 22743/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |