| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ANDI IRWANSYAH Als ANDI PADANG Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Jum’at tanggal 06 September 2019 sekira jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Kost Cahaya Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Kel/Kec Tanah Grogot Kab. Paser kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaan“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat Jum’at tanggal 06 September 2019 sekira jam 02.50 wita terdakwa ANDI IRWANSYAH Als ANDI PADANG Bin MUHAMMAD NASIR ditemani oleh saksi MUHAMMAD BASRI BIN ALI (ALM) dan saksi TRI MULYADI Bin MUHAMAD NASIR mendatangi rumah/kos-kosan yang ditinggali oleh Sdr.Isna mantan pacar terdakwa yang terletak di Kost Cahaya Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Kel/Kec Tanah Grogot Kab. Paser kaltim dengan maksud terdakwa ingin menemui Saksi ISNAWATI Binti RAHMAD (Alm) mantan pacar terdakwa.
- Sesampainya di Kost Cahaya Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin Kel/Kec Tanah Grogot Kab. Paser kaltim pada hari Jum’at tanggal 06 September 2019 sekira jam 03.00 wita terdakwa mengetok pintu kamar kost Saksi ISNAWATI Binti RAHMAD (Alm)tetapi penghuni yang ada didalam kamar kost Saksi ISNAWATI Binti RAHMAD (Alm) tidak membukakan pintu kemudian terdakwa mendorong paksa pintu kamar kost Sdri.ISNA sampai akhirnya pintu kamar kost tersebut terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam kamar kost Sdri.ISNA yang mana pada saat itu didalam kamar kost tersebut hanya ada Saksi BINTANG Binti GUNTUR teman kamar kost Sdri.ISNA kemudian terdakwa berteriak kepada Saksi BINTANG Binti GUNTUR “mana ISNA” namun terdakwa tidak menemukan keberadaan Sdr.ISNA, karena terdakwa tidak menemukan keberadaan Saksi ISNAWATI Binti RAHMAD (Alm) mengakibatkan terdakwa merasa kesal dan emosi kemudian terdakwa menarik rambut dari Saksi BINTANG Binti GUNTUR dan membenturkan kepala Saksi BINTANG Binti GUNTUR ke dinding kamar kost kemudian Saksi BINTANG Binti GUNTUR dengan melakukan perlawanan terhadap terdakwa Saksi BINTANG Binti GUNTUR berhasil melepaskan genggaman tangan terdakwa yang ada di rambut Saksi BINTANG Binti GUNTUR kemudian Saksi BINTANG Binti GUNTUR berlari kearah dapur rumah lalu terdakwa mengejar Saksi BINTANG Binti GUNTUR dan terdakwa berhasil menangkap Saksi BINTANG Binti GUNTUR dan menarik kembali rambut Saksi BINTANG Binti GUNTUR kemudian terdakwa membenturkan kembali kepala Saksi BINTANG Binti GUNTUR ke dinding rumah dan mengakibatkan Saksi BINTANG Binti GUNTUR mengalami luka memar di kepala bagian belakang kemudian datang saksi MUHAMMAD BASRI BIN ALI (ALM) dan saksi TRI MULYADI Bin MUHAMAD NASIR melerai perbuatan terdakwa dan membawa terdakwa keluar dari kost Saksi BINTANG Binti GUNTUR.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi BINTANG Binti GUNTUR mengalami luka memar di kepala belakang sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 094/VER/IX/2019 tanggal 06 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwi Prasaja selaku dokter pada RSUD PANGLIMA SEBAYA, berdasarkan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : ditemukan luka memar di kepala bagian belakang koma diameter kurang lebih enam sentimeter koma di duga akibat persentuhan benda tumpul titik.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------
|