Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT NOTO SUNARDI 1.Nur Asnawiyah
2.Maryono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT NOTO SUNARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Asnawiyah
2Maryono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.361.501,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 125.361.501,- ( SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU LIMA RATUS SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 116.583.538,- ( SERATUS ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 8.777.963,- ( DELAPAN JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No M. 514 atas nama DARSANI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak