| Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa BRAM SAPRIYANTO Bin SIMAN (Alm), pada hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2019 Sekira Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Desa Batu Kajang RT.21 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan TImur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 07.00 wita terdakwa berangkat dari Desa Sengayam Kec. Batu Licin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan menuju ke Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur menggunakan angkutan umum dengan maksud dan tujuan terdakwa yaitu mencari dan mengambil sepeda motor yang bukan miliknya kemudian menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa, sekira pukul 13.00 wita terdakwa tiba di Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang, setelah itu terdakwa beristirahat di sebuah warung kosong yang berada di Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira pukul 02.30 wita terdakwa keliling Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang dengan cara berjalan kaki bermaksud mencari sepeda motor yang diparkirkan pemiliknya di depan rumah, sekira pukul 03.00 wita terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah KT 4659 OQ milik saksi VERAWATI Binti BASO LASAU yang diparkirkan di halaman rumah saksi VERAWATI dengan keadaan kunci kontak sepeda motor masih berada di stop kontak sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah KT 4659 OQ tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi VERAWATI Binti BASO LASAU, kemudian terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut menuju ke arah Kec. Kuaro Kab. Paser.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi VERAWATI Binti BASO LASAU mengalami kerugian materil sebesar Rp6.000.000,00 ( enam juta rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP-------- |