Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2019/PN Tgt TAUFIK,SH. DEDEN YULIARDI Als ARDI Bin PONIRAN WARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-269/Q.4.13/Euh.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN YULIARDI Als ARDI Bin PONIRAN WARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :   

KESATU :

Bahwa terdakwa DEDEN YULIARDI Als ARDI Bin PONIRAN WARDI (Alm) bersama saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS dan saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI (kedunya penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekitar jam 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bula Oktober tahun 2018, bertempat di warung di Desa Tepian Batang, Gg. Dedy, RT.010, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara Tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 wita saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS datang kerumah terdakwa dan mengatakan “adakah temanmu yang punya barang (shabu)” dan dijawab oleh terdakwa “ada, emang kamu mau berapa”, dijawab oleh saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS “kalau ada yang 500, bisakah dihitung kalu bisa besok aku ambil”, dijawab oleh terdakwa “lihat besok, tunggu orangnya”.  Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 10.45 Wita pada saat terdakwa sedang tidur dirumahnya kemudian datang saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS lalu membangunkan terdakwa dan mengatakan “Di, yang tadi malam adakah?” dijawab oleh terdakwa “iya sebentar”, kemudian terdakwa menelphone saksi  IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI untuk menemui terdakwa dan setelah saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI datang lalu terdakwa langsung meberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI untuk membelikan shabu yang dipesan oleh oleh saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS, kemudian pada saat terdakwa bersama saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS sedang dirumah terdakwa sambil menunggu saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI yang sedang mengambil shabu, kemudian datang saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Resnarkoba lainnya dan langsung menyakan kepada terdakwa dan saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS dimana menyimpan narkoba jenis shabu, dan dijawab oleh saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS “saya tidak tahu pak” kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS namun tidak ditemukan narkotika jenis shabu. Selanjutnya datang saksi  IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI lalu ditanya oleh saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD “dimana barangmu (shabu)” dan dijawab oleh saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI “ada dikantong celana pak”, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket shabu dikantong celana saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI, lalu saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD menanyakan kepada saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI untuk apa shabu tersebut dan dijawab oleh saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI bahwa shabu tersebut adalah shabu yang dipesan oleh terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS dan saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 419/109666.00/2018 tanggal 27 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF EDY CAHYONO, SE selaku pimpinan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab. : 11070/NNF/2018 tanggal 29 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt, Dra FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Fram, Apt, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal mengandung Metamfetamin = positif, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa DEDEN YULIARDI Als ARDI Bin PONIRAN WARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekitar jam 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bula Oktober tahun 2018, bertempat di warung di Desa Tepian Batang, Gg. Dedy, RT.010, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas pada saat terdakwa sedang dirumah bersama saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS kemudian datang saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD  bersama anggota Resnarkoba lainnya, lalu menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan shabu dan dijawab oleh terdakwa tidak ada pak, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna merah, 8 (delapan) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus klip plastik kosong baru yang ditemukan didalam kamar terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan didalam tas punggung warna merah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket shabu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 420/109666.00/2018 tanggal 27 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIEF EDY CAHYONO, SE selaku pimpinan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab. : 11071/NNF/2018 tanggal 29 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si,Apt, Dra FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Fram, Apt, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal mengandung Metamfetamin = positif, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya