| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.Sus/2019/PN Tgt | TAUFIK,SH. | DEDEN YULIARDI Als ARDI Bin PONIRAN WARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Feb. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2019/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Feb. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-269/Q.4.13/Euh.2/02/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : KESATU : Bahwa terdakwa DEDEN YULIARDI Als ARDI Bin PONIRAN WARDI (Alm) bersama saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS dan saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI (kedunya penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekitar jam 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bula Oktober tahun 2018, bertempat di warung di Desa Tepian Batang, Gg. Dedy, RT.010, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara Tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 wita saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS datang kerumah terdakwa dan mengatakan “adakah temanmu yang punya barang (shabu)” dan dijawab oleh terdakwa “ada, emang kamu mau berapa”, dijawab oleh saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS “kalau ada yang 500, bisakah dihitung kalu bisa besok aku ambil”, dijawab oleh terdakwa “lihat besok, tunggu orangnya”. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 10.45 Wita pada saat terdakwa sedang tidur dirumahnya kemudian datang saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS lalu membangunkan terdakwa dan mengatakan “Di, yang tadi malam adakah?” dijawab oleh terdakwa “iya sebentar”, kemudian terdakwa menelphone saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI untuk menemui terdakwa dan setelah saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI datang lalu terdakwa langsung meberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI untuk membelikan shabu yang dipesan oleh oleh saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS, kemudian pada saat terdakwa bersama saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS sedang dirumah terdakwa sambil menunggu saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI yang sedang mengambil shabu, kemudian datang saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Resnarkoba lainnya dan langsung menyakan kepada terdakwa dan saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS dimana menyimpan narkoba jenis shabu, dan dijawab oleh saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS “saya tidak tahu pak” kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS namun tidak ditemukan narkotika jenis shabu. Selanjutnya datang saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI lalu ditanya oleh saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD “dimana barangmu (shabu)” dan dijawab oleh saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI “ada dikantong celana pak”, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket shabu dikantong celana saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI, lalu saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD menanyakan kepada saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI untuk apa shabu tersebut dan dijawab oleh saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI bahwa shabu tersebut adalah shabu yang dipesan oleh terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS dan saksi IMRAN BAHRI Als IMRAN Bin BAHRI dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa DEDEN YULIARDI Als ARDI Bin PONIRAN WARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekitar jam 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bula Oktober tahun 2018, bertempat di warung di Desa Tepian Batang, Gg. Dedy, RT.010, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas pada saat terdakwa sedang dirumah bersama saksi JHUAN KRISTIAN Als JUAN Bin ATIM MOTIUS kemudian datang saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bersama anggota Resnarkoba lainnya, lalu menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan shabu dan dijawab oleh terdakwa tidak ada pak, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas punggung warna merah, 8 (delapan) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus klip plastik kosong baru yang ditemukan didalam kamar terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan didalam tas punggung warna merah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket shabu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
