| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH secara Bersama-sama Pada Hari Rabu Tanggal 20 Mei 2026 sekira Jam 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Jalan H. Iskandar Desa Sungai Tuak Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada Hari Kamis Tanggal 20 Mei 2026 Sekira Jam 16.30 Wita Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH sedang berada di Desa. Sungai Tuak Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim tiba tiba Sdr. AKBAR (DPO) menghubungi Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH dan berkata “PO BISA KAH CARIKAN AKU BARANG (SABU)” dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH menjawab “IYA BENTAR KU TANYAKAN DULU” dan pada saat itu Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH sedang bersama sama dengan Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN kemudian Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH berkata kepada Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN “INI ADA TEMAN KU MINTA CARIKAN (SABU) “ dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH menjawab “IYA AKU TELPON DULU HUSNA MANA UANGNYA” kemudian Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH menghubungi Sdr. AKBAR (DPO) kembali dan berkata “MANA UANGNYA” dan Sdr. AKBAR (DPO) menjawab “SINI AMBIL UANGNYA AKU DI DEKAT LAPANGAN FUTSAL”
Sekira Jam 18.30 Wita Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH bersama sama dengan Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN pergi mendatangi Sdr. AKBAR (DPO) di Lapangan Futsal JL. H. Iskandar Desa Sungai Tuak Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan setelah bertemu dengan Sdr. AKBAR (DPO), Sdr. AKBAR (DPO) memberikan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sambil berkata “NANTI DELAPAN RATUSNYA AKU TF AJA YA KEMANA AKU TF INI” dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH menjawab “KIRIM KE NO SEA BANK SINI AJA” sambil Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH memberikan NOMOR Sea Bank Milik Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN kemudian Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH pergi ke Brilink untuk memasukan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) ke akun Sea Bank milik Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN setelah itu Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH pergi ke rumah saksi HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI di GG. Mulia Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, setelah para terdakwa sampai rumah saksi HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI di GG. Mulia Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN mengambil 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus tisu yang sebelumnya sudah diletakan/jejakkan oleh saksi HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI didalam dashboard motor yang terparkir didepan rumah saksi HUSNA Als CUCUN Binti ZAINI setelah itu Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH kembali ke Lapangan Futsal JL. H. Iskandar Desa Sungai Tuak Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim untuk menemui Sdr. AKBAR (DPO).
- Pada hari Rabu tanggal 20 bulan Mei tahun 2026 Jam 19.00 Wita bertempat Di Pinggir Jalan Di JL. H. Iskandar Desa Sungai Tuak Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN dan saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD Bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN Dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat An Sdra. MISTAR Bin IBRAHIM, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Plastik Klip Kosong setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 (satu) Lembar Tisu yang ditemukan di semak-semak dipinggir jalan yang pada saat itu sempat dibuang oleh Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN, ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y05” Warna “BIRU” Dengan No. Imei “869877086019719” No Hp “081257214811” yang pada saat itu di genggam oleh Sdra. ILHAM Bin ASPAN, ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA SCOOPY” Berwarna “MERAH” Dengan Nomor Mesin “JFW1E-1692651” Dan Nomor Rangka “MH1JEW115GK695355” Beserta Kunci yang terparkir di pinggir jalan, Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX SMART 7” Warna “HIJAU” Dengan No. Imei “350291586283146” No Hp “085820698445” yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH, atas kejadian tersebut Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN Dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 123/10966.00/2025 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN, S.H NRP.95120636, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram, dan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :04919/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 16064/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,704 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH secara Bersama-sama Pada Hari Rabu Tanggal 20 Mei 2026 sekira Jam 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Jalan H. Iskandar Desa Sungai Tuak Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------
- Pada hari Rabu tanggal 20 bulan Mei tahun 2026 Jam 19.00 Wita bertempat Di Pinggir Jalan Di JL. H. Iskandar Desa Sungai Tuak Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN dan saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD Bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN Dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat An Sdra. MISTAR Bin IBRAHIM, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Plastik Klip Kosong setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 (satu) Lembar Tisu yang ditemukan di semak-semak dipinggir jalan yang pada saat itu sempat dibuang oleh Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN, ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y05” Warna “BIRU” Dengan No. Imei “869877086019719” No Hp “081257214811” yang pada saat itu di genggam oleh Sdra. ILHAM Bin ASPAN, ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA SCOOPY” Berwarna “MERAH” Dengan Nomor Mesin “JFW1E-1692651” Dan Nomor Rangka “MH1JEW115GK695355” Beserta Kunci yang terparkir di pinggir jalan, Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX SMART 7” Warna “HIJAU” Dengan No. Imei “350291586283146” No Hp “085820698445” yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH, atas kejadian tersebut Terdakwa I ILHAM Bin ASPAN Dan Terdakwa II LAILATUL RAHMAN Als TUL Bin HERMANSYAH beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 123/10966.00/2025 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN, S.H NRP.95120636, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram, dan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :04919/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 16064/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,704 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |