| Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TOTONG BIN SATAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di sebuah rumah kosong Jl. Letjend Suprapto RT. 16 Dusun Sei Riye Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Awalnya Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar jam 23.30 Wita, personil Unit Reskrim Polsek Kuaro telah melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan Nomor: STR/39/II/OPS.1.3./2026 tanggal 05 Februari 2026 dengan sasaran kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang ada diwilayah Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian saat melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah Rumah Kosong yang berada di Jl. Letjend Suprapto RT. 16 Dusun Sei Riye Kelurahan/Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, ditemukan sebuah senjata tajam jenis Badik dengan panjang kurang lebih 26,5 cm dengan sarung terbuat dari plastik yang dililit lakban berwarna hitam dengan gagang yang dililit dengan karet ban berwarna hitam yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan merek MR milik Terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti Senjata Tajam Jenis Badik tersebut dan kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuaro untuk di lakukan Proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa 1 (satu) buah Senjata Tajam Jenis pisau pendek dengan panjang kurang lebih 26,5 cm dengan sarung terbuat dari plastik yang dililit lakban berwarna hitam, dengan gagang yang dililit dengan karet ban berwarna hitam tidak Terdakwa gunakan untuk pekerjaan Terdakwa sehari-hari, akan tetapi Terdakwa menggunakan senjata tajam lainnya berupa parang.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri.
- Bahwa Terdakwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD TOTONG BIN SATAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana |