| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH | SAFARI Bin BADO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-439/Q.4.13/EUH.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
-------Bahwa terdakwa SAFARI Bin BADO, pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di dalam kamar dirumah terdakwa di RT. 008 Desa Adang Jaya Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik atau tenaga kependidikan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------- Bahwa berawal terdakwa pada tahun 2009 menikah dengan saksi SABANIA yang mana saat itu saksi SABANIA membawa anak kandung saksi SABANIA yang bernama saksi YULIANA yang masih duduk di kelas 4 SD untuk tinggal bersama dengan terdakwa, lalu pada tahun 2009 tersebut sekira hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi sekira jam 01.00 wita saat terdakwa tidur bertiga dengan istri terdakwa (saksi SABANIA) dan saksi YULIANA kemudian terdakwa memaksa saksi YULIANA untuk melakukan persetubuhan dengan cara menarik/memaksa saksi YULIANA dan apabila saksi YULIANA menolak maka terdakwa langsung memukul saksi YULIANA dengan menggunakan tangan terdakwa pada bagian pipi dan perut saksi, selanjutnya terdakwa langsung memegang pinggang saksi YULIANA sambil melebarkan kedua kaki saksi YULIANA dan tidak lama kemudian terdakwa langsung memasukkan penis terdakwa kedalam vagina saksi YULIANA dan kurang lebih selama 1 menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina saksi YULIANA dan yang saksi YULIANA rasakan saat itu adalah rasa sakit di bagian vagina, bahwa perbuatan terdakwa tersebut terus berulang hingga lebih dari 10 (sepuluh) kali dan yang terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira jam 21.00 wita yaitu berawal terdakwa bersama-sama dengan saksi YULIANA dan saksi SABANIA sedang menonton televisi dan tidak lama kemudian saksi YULIANA pergi ke kamar untuk tidur namun pada saat saksi YULIANA berada didalam kamar namun belum tidur tidak lama kemudian terdakwa masuk ke kamar saksi YULIANA tanpa menggunakan pakaian namun ditutupi oleh selimut kemudian tanpa sepatah katapun terdakwa menghampiri saksi YULIANA dan langsung melepas celana serta celana dalam saksi YULIANA lalu terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi YULIANA dengan cara maju mundur dan persetubuhan tersebut terjadi kurang lebih 10 menit dan saat itu tersangka mengeluarkan sperma terdakwa didalam vagina saksi YULIANA lalu setelah selesai terdakwa mencabut alat kelamin terdakwa dan meninggalkan saksi YULIANA tanpa berbicara; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi YULIANA KEBO sebagaimana Visum et Repertum No. 74/VER/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MANSYAH HM, Sp.OG selaku dokter Spesialis Kandungan RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan hasil pemeriksaan tampak robekan lama selaput dara posisi jam nol tiga nol nol sampai dengan nol sembilan nol nol yang diduga trauma tumpul titik; --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
