Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. IFANTO Als WANTO Bin PUGUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2095/O.4.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFANTO Als WANTO Bin PUGUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Di Desa Krayan Jaya Rt. 005 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada Hari Senin 28 Juli 2025 Sekira jam 15.00 WITA terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH bersama dengan Sdra.EMON (DPO) berada di sebuah Pondok yang di Pinggir jalan Desa Kerayan Jaya Kec.Long Ikis Kab.paser Kalimatan timur Dan terdakwa melihat Sdra.EMON (DPO) Menghubungi Seseorang setelah itu Sdra.EMON (DPO) menyuruh terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke rumah Sdra.EMON (DPO) yang berada di Desa Krayan Jaya Rt. 005 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan setelah itu Sdra.EMON (DPO) Memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa Dan terdakwa simpan didalam saku kantong celana Bagian Kanan depan. sekira jam 16.40 wita terdakwa pergi dari Pondok yang di Pinggir jalan Desa Kerayan Jaya Kec.Long Ikis Kab.paser Kalimatan timur untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sudah Sdra.EMON (DPO) berikan kepada terdakwa sebelumnya Kemudian terdakwa berangkat dari pondok yang berada di pinggir jalan Desa Krayan Jaya Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim menuju rumah Sdra.EMON (DPO) yang beralamat di Desa Krayan Jaya Rt. 005 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih dengan Nopol KT 3503 ZQ milik terdakwa.
  • Sekira jam 17.00 WITA terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH tiba di rumah Sdra.EMON (DPO) yang berada di Desa Krayan Jaya Rt. 005 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim lalu terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH melihat Sdra.ARDI (DPO) yang akan mengambil narkotika jenis shabu dari terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH sedang berada di depan rumah Sdra.EMON(DPO) saat terdakwa akan menghampiri Sdra.ARDI (DPO) datang beberapa Anggota kepolisian mengamankan terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH dan saat Sdra.ARDI (DPO)  melihat terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Sdra.ARDI (DPO) pergi melarikan diri, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH yang di saksikan oleh kepala desa setempat Yang bernama saksi ZULPAN kemudian ditemukan 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di pinggir jalan dan di temukan 1 (satu) buah Handphone Merk. Redmi A2 warna biru muda dengan Imei “862656061393688” no Hp “081522580264” di kantong celana sebelah kiri depan dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih dengan Nopol KT 3503 ZQ Dengan No Rangka “MH1JFD21XCK005046” Dan No. Mesin “JFD2E1002256” dan barang –barang tersebut di akui milik terdakwa;
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 222/10966.00/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram, dan berat bersih 0,18 (nol koma nol delapan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:07050/NNF/2025 tanggal 18 Agustus 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 23723/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,218 (nol koma dua satu delapan) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor: 23723/2025/NNF dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Di Desa Krayan Jaya Rt. 005 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------

  • Berawal Pada Hari Senin 28 Juli 2025 Sekira jam 17.00 WITA terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH tiba di rumah Sdra.EMON (DPO) yang berada di Desa Krayan Jaya Rt. 005 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim lalu terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH melihat Sdra.ARDI (DPO) yang akan mengambil narkotika jenis shabu dari terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH sedang berada di depan rumah Sdra.EMON(DPO) saat terdakwa akan menghampiri Sdra.ARDI (DPO) datang beberapa Anggota kepolisian mengamankan terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH dan saat Sdra.ARDI (DPO)  melihat terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Sdra.ARDI (DPO) pergi melarikan diri, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa IFANTO Als WANTO Bin PUGUH yang di saksikan oleh kepala desa setempat Yang bernama saksi ZULPAN kemudian ditemukan 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di pinggir jalan dan di temukan 1 (satu) buah Handphone Merk. Redmi A2 warna biru muda dengan Imei “862656061393688” no Hp “081522580264” di kantong celana sebelah kiri depan dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih dengan Nopol KT 3503 ZQ Dengan No Rangka “MH1JFD21XCK005046” Dan No. Mesin “JFD2E1002256” dan barang –barang tersebut di akui milik terdakwa;
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 222/10966.00/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram, dan berat bersih 0,18 (nol koma nol delapan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:07050/NNF/2025 tanggal 18 Agustus 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 23723/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,218 (nol koma dua satu delapan) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor: 23723/2025/NNF dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya