| Dakwaan |
c. Dakwaan :
Primair :
----Bahwa terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP dan terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP yang beralamat di RT.03 Desa Tajur Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP bertemu dengan sdr. MADI (DPO) di pinggir jalan negara Desa Putang Kec. Long Kali dengan tujuan melakukan transaksi pembelian shabu – shabu. Kemudian sesampainya di tempat tersebut, terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP memberikan uang sejumlah Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran shabu – shabu yang disepakati sebelumnya. Kemudian setelah menerima uang tersebut, terdakkwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP menerima 1 (satu) paket shabu – shabu seberat 1 (satu) gram dari sdr. MADI.
- Bahwa kemudian setelah menerima paket shabu – shabu tersebut terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP pulang ke kontrakannya. Sesampainya di kontrakan terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP memerintahkan kepada terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS untuk membantu menjualkan shabu – shabu tersebut kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Atas ucapan terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP tersebut, terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS menyanggupinya. Tidak lama kemudian datang seorang pembeli ke kontrakkan terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP untuk membeli shabu – shabu. Kemudian terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS memberikan paketan shabu – shabu tersebut kepada pembeli yang tidak terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS kenal sebelumnya. Kemudian terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS mendapat imbalan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali membantu terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP menjual shabu – shabu miliknya, selain itu terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS juga mendapat upah berupa memakai shabu – shabu tersebut secara gratis bersama – sama terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08653/NNF/2019 tanggal 05 September 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. KOESNADI M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP Dkk dengan nomor 15502/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,032 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 178/10966.00/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh AIPDA EFENDI serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 03 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 3,90 gram dan berat bersih 3,21 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) plastic dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,06 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan dari Labfor Cabang Surabaya + 0,016 gram.
- Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut para terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
Subsidair :
------ Bahwa terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP dan terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP yang beralamat di RT.03 Desa Tajur Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP bertemu dengan sdr. MADI (DPO) di pinggir jalan negara Desa Putang Kec. Long Kali dengan tujuan melakukan transaksi pembelian shabu – shabu. Kemudian sesampainya di tempat tersebut, terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP memberikan uang sejumlah Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran shabu – shabu yang disepakati sebelumnya. Kemudian setelah menerima uang tersebut, terdakkwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP menerima 1 (satu) paket shabu – shabu seberat 1 (satu) gram dari sdr. MADI.
- Bahwa kemudian setelah menerima paket shabu – shabu tersebut terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP pulang ke kontrakannya. Sesampainya di kontrakan terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP memerintahkan kepada terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS untuk membantu menjualkan shabu – shabu tersebut kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Atas ucapan terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP tersebut, terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS menyanggupinya. Tidak lama kemudian datang seorang pembeli ke kontrakkan terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP untuk membeli shabu – shabu. Kemudian terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS memberikan paketan shabu – shabu tersebut kepada pembeli yang tidak terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS kenal sebelumnya. Kemudian terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS mendapat imbalan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali membantu terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP menjual shabu – shabu miliknya, selain itu terdakwa II MUHAMMAD IKBAL Bin AGUS juga mendapat upah berupa memakai shabu – shabu tersebut secara gratis bersama – sama terdakwa I ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08653/NNF/2019 tanggal 05 September 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. KOESNADI M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka ANTON HIDAYAT Bin ALIDAP Dkk dengan nomor 15502/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,032 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 178/10966.00/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh AIPDA EFENDI serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 03 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 3,90 gram dan berat bersih 3,21 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) plastic dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,06 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan dari Labfor Cabang Surabaya + 0,016 gram.
- Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu, tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|