Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekira jam 10.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit Tkp Jl. Bukit Uhut Rt. 001 Desa Kerang Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya sekira pukul 10.00 Wita Saksi An. Sdr Yanuar dihubungi oleh salah seorang warga di Desa Kerang, bahwa ada mobil Avanza di kebun kakaknya An. Sdr. Syahrin yang sedang melakukan panen buah sawit, kemudian saksi bersama warga setempat langsung mengecek ke kebun kakaknya tersebut, pada saat dalam perjalanan kekebun, mobil avanza yang dicurigai digunakan untuk mencuri buah sawit, langsung keluar dari dalam kebun dan berhasil kabur. Kemudian saksi mencoba menghubungi kakaknya selaku pemilik kebun dan saksi juga menghubungi salah seorang anggota Polsek Batu Engau. Sekira jam 12.30 Wita pelapor dihubungi oleh anggota Polsek Batu Engau, bahwa mobil terlapor telah berhasil diamankan di Polres Paser. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. |