| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/PID.B/2016/PN TGT | WIDHIARSO DWI NUGROHO, SH | BAHRI Als SAPPO Bin H. BADDING. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Jan. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 21/PID.B/2016/PN TGT | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Jan. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-86/Q.4.13/Euh.2/01/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Bahri Als Sappo Bin H. Badding bersama-sama dengan dengan Saksi Suhaibe. Y Als Saibe Bin M.Yunus (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira jam 07.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Nopember 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di SPBU Nomor 64.762.01 Jalan Kusuma Bangsa Km.4 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah? perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal ketika saksi Budiyanto dan saksi Sainal Bintang beserta tim lainnya selaku anggota tim Subdit I / Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekitar pukul 07.30 Wita melakukan pengamatan kegiatan operasional SPBU 64.762.01 Jalan Kusuma Bangsa Km.4 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, selanjutnya terdakwa masuk ke SPBU 64.762.01 Jalan Kusuma Bangsa Km.4 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser dengan menggunakan mobil jenis L300 nomor polisi DA 1935 E warna hijau langsung menuju ke dispenser BBM solar bersubsidi minta kepada Operator SPBU Saksi Suhaibe. Y Als Saibe Bin M. Yunus untuk mengisikan BBM solar bersubsidi sebanyak 50 (lima puluh) liter dan langsung diisikan sebanyak 50 (lima puluh) liter oleh Saksi Suhaibe. Y Als Saibe Bin M. Yunus kemudian terdakwa langsung jalan keluar dari SPBU 64.762.01 menggunakan mobil tersebut dan belum melakukan pembayaran pembelian BBM solar bersubsidi tersebut, tidak lama kemudian (sekitar 5 (lima) menit) terdakwa kembali lagi ke SPBU 64.762.01 menggunakan mobil yang sama dan minta diisikan lagi BBM solar bersubsidi sebanyak 50 (lima puluh) liter kepada Saksi. Suhaibe. Y Als Saibe Bin M. Yunus kedalam tangki mobilnya dan langsung diisikan sebanyak 50 (lima puluh) liter oleh Saksi. Suhaibe. Y Als Saibe Bin M. Yunus, kemudian Saksi. Suhaibe. Y Als Saibe Bin M. Yunus berkata kepada terdakwa ?mana uang bayarannya? dan dijawab oleh terdakwa ?nanti dulu? setelah itu terdakwa keluar lagi dari SPBU 64.762.01 menggunakan mobil tersebut, selanjutnya tidak lama kemudian (sekitar 5 (lima) menit) terdakwa kembali lagi menuju ke SPBU 64.762.01 menggunakan mobil yang sama dan minta diisikan lagi bahan bakar minyak solar bersubsidi sebanyak 50 (lima puluh) liter kepada Saksi Suhaibe. Y Als Saibe Bin M. Yunus kedalam tangki mobilnya dan langsung diisikan sebanyak 50 (lima puluh) liter oleh Saksi Suhaibe. Y Als Saibe Bin M. Yunus, kemudian Saksi Suhaibe. Y Als Saibe Bin M. Yunus berkata kepada terdakwa ?mana uangku? dan dijawab oleh terdakwa ?nanti sebentar? setelah itu terdakwa keluar lagi dari SPBU 64.762.01 menggunakan mobil tersebut namun baru sampai di pintu gerbang SPBU terdakwa langsung dihentikan oleh saksi Budiyanto dan saksi Sainal Bintang beserta anggota tim Subdit I / Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kaltim lainnya, selanjutnya ditemukan di dalam mobil tersebut terdapat tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak ± 140 (seratus empat puluh) liter dan 6 (enam) buah jerigen yang berisi BBM jenis solar sebanyak ± 120 (seratus dua puluh) liter sehingga total BBM jenis solar sebanyak ± 260 (dua ratus enam puluh) liter; - Bahwa terdakwa membeli BBM solar dari Saksi. Suhaibe. Y Als Saibe Bin M. Yunus seharga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) per liter dan bermaksud menjual kembali BBM solar tersebut secara eceran di kios BBM solar milik terdakwa dengan harga antara Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) sampai dengan Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); - Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 39 tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 39 tahun 2015 (dan SK Menteri ESDM), harga eceran bahan bakar minyak tertentu jenis Minyak Solar Bersubsidi harga Rp. 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah); - Bahwa terdakwa bukan merupakan Badan Usaha yang memperoleh penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah NKRI, kemudian terdakwa juga bukan merupakan Lembaga Penyalur karena tidak memiliki Kontrak Kerjasama dengan Badan Usaha Pemegang Ijin Usaha Niaga Umum; - Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang di jual oleh SPBU 64.762.01 KM. 4 Jln. Kusuma Bangsa Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim tersebut merupakan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
