Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH 1.THOMAS MINGGU Anak Dari STEFANUS PALA
2.NIKOLAUS MILES Anak Dari ARMEUS BAKO
3.PETRUS PITER Anak Dari MARTINUS RALE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 218/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1243/Q.4.13/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMAS MINGGU Anak Dari STEFANUS PALA[Penahanan]
2NIKOLAUS MILES Anak Dari ARMEUS BAKO[Penahanan]
3PETRUS PITER Anak Dari MARTINUS RALE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

Primair

----- Bahwa terdakwa I THOMAS MINGGU Anak Dari STEFANUS PALA (Alm) bersama terdakwa II NIKOLAUS MILES Anak Dari ARMENUS BAKO, terdakwa III PETRUS PITER Anak Dari MARTINUS RALE (Alm), sdr. JULIUS, sdr. OSIAS, sdr. AMROZI (DPO)  pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Mei tahun 2018 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2018 bertempat di samping rumah sdr. KRISANTUS POLIKARPUS PAO yang beralamat di RT. 005 Desa Olung, Kec. Long Ikis, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya atau dipenuhi sesuatu tata cara’’, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekitar pukul 14.45 wita, saksi AGUS MARYANA dan saksi DWI NURAINI (keduanya anggota Polsek Long Ikis) mendapat informasi masyarakat bahwa ada perjudian di salah satu rumah warga Desa Olung. Atas informasi tersebut kemudian  saksi AGUS MARYANA dan saksi DWI NURAINI mengecek kebenaran informasi tersebut, Kemudian sesampainya di samping rumah sdr. KRISANTUS POLIKARPUS (dilakukan penuntutan terpisah), saksi AGUS MARYANA melihat terdakwa THOMAS MINGGU, terdakwa PETRUS PITER, terdakwa NIKOLAUS MILES, sdr. JULIUS, sdr. OSIAS, sdr. AMROZI (DPO) sedang duduk memainkan judi kartu “YES” dengan posisi melingkar.
Bahwa permainan judi “YES” tersebut dimainkan oleh para terdakwa dengan cara kartu remi dikocokkan oleh sdr. AMROZI, kemudian kartu remi tersebut dibagi sebanyak 2 lembar kepada masing – masing terdakwa dengan posisi 1 (satu) kartu dalam keadaan terbuka dan 1 (satu) kartu lainnya dalam keadaan tertutup. Setelah kartu remi terbagi, kemudian para terdakwa melihat hasil dari kartu yang dibagikan. setelah dibuka ternyata sdr. AMROZI merupakan pemegang kartu yang nilainya paling tinggi sehingga sdr. AMROZI meletakkan uang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) terlebih dahulu untuk menantang para terdakwa lainnya. Oleh karena kartu lainnya belum terbuka dan belum di ketahui jumlahnya, para terdakwa lainnya mengikuti dengan meletakkan uang masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). Setelah para terdakwa meletakkan uang, maka kartu tersebut dibagi lagi sebanyak 3 lembar sehingga jumlah kartu yang diterima sebanyak 5 lembar. setelah para terdakwa membuka seluruh kartu yang berjumlah 5 lembar tersebut, sdr. AMROZI yang semula memiliki nilai kartu yang paling tinggi kembali menantang dengan meletakkan uang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III pada saat itu memiliki kartu yang nilainya rendah sehingga para terdakwa mundur dan tidak meletakkan uang taruhan, sehingga permainan hanya tinggal diikuti oleh sdr. AMROZI, sdr. OSIAS, dan sdr. JULIUS yang ikut meletakkan uang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). Pada saat sdr. AMROZI, sdr. OSIAS, dan sdr. JULIUS hendak melihat hasil kartu yang dipegangnya datang beberapa anggota Kepolisian Sektor Long Ikis melakukan penggerebekan sehingga belum dapat dipastikan siapa pemenangnya. Akan tetapi, sdr. AMROZI, sdr. OSIAS, dan sdr. JULIUS yang saat itu posisinya dekat dengan jalan raya berhasil melarikan diri sehingga anggota kepolisian hanya mengamankan terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polisi Long Ikis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dalam menjalankan permainan judi “YES”  para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

 --- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

----- Bahwa terdakwa I THOMAS MINGGU Anak Dari SREFANUS PALA (Alm) bersama terdakwa II NIKOLAUS MILES Anak Dari ARMENUS BAKO, terdakwa III PETRUS PITER Anak Dari MARTINUS RALE (Alm), sdr. JUIUS, sdr. OSIAS, sdr. AMROZI (DPO)  pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Mei tahun 2018 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2018 bertempat di samping rumah sdr. KRISANTUS POLIKARPUS PAO yang beralamat di RT. 005 Desa Olung, Kec. Long Ikis, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” menggunakan kesempatan main judi’’, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekitar pukul 14.45 wita, saksi AGUS MARYANA dan saksi DWI NURAINI (keduanya anggota Polsek Long Ikis) mendapat informasi masyarakat bahwa ada perjudian di salah satu rumah warga Desa Olung. Atas informasi tersebut kemudian  saksi AGUS MARYANA dan saksi DWI NURAINI mengecek kebenaran informasi tersebut, Kemudian sesampainya di samping rumah sdr. KRISANTUS POLIKARPUS (dilakukan penuntutan terpisah), saksi AGUS MARYANA melihat terdakwa THOMAS MINGGU, terdakwa PETRUS PITER, terdakwa NIKOLAUS MILES, sdr. JUIUS, sdr. OSIAS, sdr. AMROZI (DPO) sedang duduk memainkan judi kartu “YES” dengan posisi melingkar.
Bahwa permainan judi “YES” tersebut dimainkan oleh para terdakwa dengan cara kartu remi dikocokkan oleh sdr. AMROZI, kemudian kartu remi tersebut dibagi sebanyak 2 lembar kepada masing – masing terdakwa dengan posisi 1 (satu) kartu dalam keadaan terbuka dan 1 (satu) kartu lainnya dalam keadaan tertutup. Setelah kartu remi terbagi, kemudian para terdakwa melihat hasil dari kartu yang dibagikan. setelah dibuka ternyata sdr. AMROZI merupakan pemegang kartu yang nilainya paling tinggi sehingga sdr. AMROZI meletakkan uang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) terlebih dahulu untuk menantang para terdakwa lainnya. Oleh karena kartu lainnya belum terbuka dan belum di ketahui jumlahnya, para terdakwa lainnya mengikuti dengan meletakkan uang masing-masing sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). Setelah para terdakwa meletakkan uang, maka kartu tersebut dibagi lagi sebanyak 3 lembar sehingga jumlah kartu yang diterima sebanyak 5 lembar. setelah para terdakwa membuka seluruh kartu yang berjumlah 5 lembar tersebut, sdr. AMROZI yang semula memiliki nilai kartu yang paling tinggi kembali menantang dengan meletakkan uang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III pada saat itu memiliki kartu yang nilainya rendah sehingga para terdakwa mundur dan tidak meletakkan uang taruhan, sehingga permainan hanya tinggal diikuti oleh sdr. AMROZI, sdr. OSIAS, dan sdr. JULIUS yang ikut meletakkan uang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). Pada saat sdr. AMROZI, sdr. OSIAS, dan sdr. JULIUS hendak melihat hasil kartu yang dipegangnya datang beberapa anggota Kepolisian Sektor Long Ikis melakukan penggerebekan sehingga belum dapat dipastikan siapa pemenangnya. Akan tetapi, sdr. AMROZI, sdr. OSIAS, dan sdr. JULIUS yang saat itu posisinya dekat dengan jalan raya berhasil melarikan diri sehingga anggota kepolisian hanya mengamankan terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polisi Long Ikis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dalam menjalankan permainan judi “YES”  para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 --- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat 1 ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya