| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 218/Pid.B/2018/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | 1.THOMAS MINGGU Anak Dari STEFANUS PALA 2.NIKOLAUS MILES Anak Dari ARMEUS BAKO 3.PETRUS PITER Anak Dari MARTINUS RALE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jul. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 218/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jul. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1243/Q.4.13/Ep.2/07/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | D A K W A A N : Primair ----- Bahwa terdakwa I THOMAS MINGGU Anak Dari STEFANUS PALA (Alm) bersama terdakwa II NIKOLAUS MILES Anak Dari ARMENUS BAKO, terdakwa III PETRUS PITER Anak Dari MARTINUS RALE (Alm), sdr. JULIUS, sdr. OSIAS, sdr. AMROZI (DPO) pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di samping rumah sdr. KRISANTUS POLIKARPUS PAO yang beralamat di RT. 005 Desa Olung, Kec. Long Ikis, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya atau dipenuhi sesuatu tata cara’’, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekitar pukul 14.45 wita, saksi AGUS MARYANA dan saksi DWI NURAINI (keduanya anggota Polsek Long Ikis) mendapat informasi masyarakat bahwa ada perjudian di salah satu rumah warga Desa Olung. Atas informasi tersebut kemudian saksi AGUS MARYANA dan saksi DWI NURAINI mengecek kebenaran informasi tersebut, Kemudian sesampainya di samping rumah sdr. KRISANTUS POLIKARPUS (dilakukan penuntutan terpisah), saksi AGUS MARYANA melihat terdakwa THOMAS MINGGU, terdakwa PETRUS PITER, terdakwa NIKOLAUS MILES, sdr. JULIUS, sdr. OSIAS, sdr. AMROZI (DPO) sedang duduk memainkan judi kartu “YES” dengan posisi melingkar.
--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ----- Bahwa terdakwa I THOMAS MINGGU Anak Dari SREFANUS PALA (Alm) bersama terdakwa II NIKOLAUS MILES Anak Dari ARMENUS BAKO, terdakwa III PETRUS PITER Anak Dari MARTINUS RALE (Alm), sdr. JUIUS, sdr. OSIAS, sdr. AMROZI (DPO) pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di samping rumah sdr. KRISANTUS POLIKARPUS PAO yang beralamat di RT. 005 Desa Olung, Kec. Long Ikis, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” menggunakan kesempatan main judi’’, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekitar pukul 14.45 wita, saksi AGUS MARYANA dan saksi DWI NURAINI (keduanya anggota Polsek Long Ikis) mendapat informasi masyarakat bahwa ada perjudian di salah satu rumah warga Desa Olung. Atas informasi tersebut kemudian saksi AGUS MARYANA dan saksi DWI NURAINI mengecek kebenaran informasi tersebut, Kemudian sesampainya di samping rumah sdr. KRISANTUS POLIKARPUS (dilakukan penuntutan terpisah), saksi AGUS MARYANA melihat terdakwa THOMAS MINGGU, terdakwa PETRUS PITER, terdakwa NIKOLAUS MILES, sdr. JUIUS, sdr. OSIAS, sdr. AMROZI (DPO) sedang duduk memainkan judi kartu “YES” dengan posisi melingkar. --- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat 1 ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
