Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2018/PN Tgt EKA RAHAYU, SH IDARMANSYAH Bin H. NUSU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1217/Q.4.22/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDARMANSYAH Bin H. NUSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

------- Bahwa terdakwa IDARMANSYAH Bin H. NUSU pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2018, bertempat di depan Kantor Pemkab PPU Jalan Propinsi Km. 09 Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Mulanya terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar di SPBU PT. Kalijaga Mitraya Jalan Propinsi Km. 09 Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 200 (Dua ratus) liter dengan harga Rp. 5.510,- (lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) per liternya dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil jenis Mitsubishi kuda warna merah dengan Nomor Polisi KT 2236 AL dengan cara pertama terdakwa mengisi sebanyak 80 (delapan puluh) liter kedalam tangki yang telah di modifikasi dan diletakkan didalam bagasi belakang mobil dan sebanyak 20 (dua puluh) liter kedalam tangki bawaan mobil yang berada belakang mobil. Kemudian terdakwa keluar dari Area SPBU dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa kembali ke SPBU untuk mengisi sebanyak 100 (seratus) liter kedalam tangki yang telah di modifikasi berada dan diletakkan didalam bagasi belakang mobil. Selanjutnya terdakwa keluar Areal SPBU dengan mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 200 (Dua ratus) liter tersebut yang merupakan milik terdakwa menuju rumah milik terdakwa di Rt. 21 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dengan tujuan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut akan terdakwa jual kembali.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 Wita, pada saat 1 (Satu) unit mobil jenis Mitsubishi kuda warna merah dengan Nomor Polisi KT 2236 AL yang dikemudikan oleh terdakwa melewati depan Kantor Pemkab PPU Jalan Propinsi Km. 09 Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian dihentikan oleh Saksi Bintara Sudrajat dan Saksi Panggih Ari W selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, lalu melakukan pemeriksaan terhadap mobil milik terdakwa dan menemukan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang terdakwa simpan didalam tangki yang terbuat dari besi baja yang telah dimodifikasi berbentuk segi empat yang disimpan didalam bagasi mobil, didalam Jerigen ukuran 5 (lima) liter dan didalam tangki modifikasi dibawah samping kiri mobil milik terdakwa. Kemudian ditanyakan kepada terdakwa pemilik dan ijin atau dokumen pengangkutan untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut dan terdakwa menyatakan Bahan Bakar Minyak jenis Bio solar yang diangkutnya dalam tangki buatan adalah milik terdakwa dan terdakwa dalam mengangkut BBM jenis Bio solar tanpa dilengkapi ijin atau dokumen pengangkutan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan dalam hal mengangkut BBM jenis solar tersebut terdakwa tidak memiliki ijin pengangkutan BBM.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya