| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 145/Pid.Sus/2018/PN Tgt | EKA RAHAYU, SH | IDARMANSYAH Bin H. NUSU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 145/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1217/Q.4.22/Euh.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
------- Bahwa terdakwa IDARMANSYAH Bin H. NUSU pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2018, bertempat di depan Kantor Pemkab PPU Jalan Propinsi Km. 09 Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Mulanya terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar di SPBU PT. Kalijaga Mitraya Jalan Propinsi Km. 09 Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 200 (Dua ratus) liter dengan harga Rp. 5.510,- (lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) per liternya dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil jenis Mitsubishi kuda warna merah dengan Nomor Polisi KT 2236 AL dengan cara pertama terdakwa mengisi sebanyak 80 (delapan puluh) liter kedalam tangki yang telah di modifikasi dan diletakkan didalam bagasi belakang mobil dan sebanyak 20 (dua puluh) liter kedalam tangki bawaan mobil yang berada belakang mobil. Kemudian terdakwa keluar dari Area SPBU dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa kembali ke SPBU untuk mengisi sebanyak 100 (seratus) liter kedalam tangki yang telah di modifikasi berada dan diletakkan didalam bagasi belakang mobil. Selanjutnya terdakwa keluar Areal SPBU dengan mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 200 (Dua ratus) liter tersebut yang merupakan milik terdakwa menuju rumah milik terdakwa di Rt. 21 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dengan tujuan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut akan terdakwa jual kembali.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
