| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2016/PN Tgt | Bambang Sutejo | 1.M. Iwan Sanoba Anis,SP 2.Baharuddin 3.H. Abdul Rasyid, SE, M.Si |
Tidak Memenuhi Syarat Formil |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Agu. 2016 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2016/PN Tgt | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------------------------
2.Menyatakan sah dan beharga dasar pengelolaan dan kepemilikan tempat usaha yang dilakukan Penggugat.--------------------------------------------------------------------------------------
3.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat II yang menghalangi dan melakukan perusakan pada tempat usaha Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. ------
4.Memerintahkan pada Tergugat I. Tergugat II dan Turut Tergugat agar usaha yang dikelola oleh Penggugat dapat dikelola kembali oleh Penggugat secara langsung tanpa ada upaya penghalangan apapun. -------------------------------------------------------------------------------------
5.Memerintahkan pada Turut Tergugat agar memberikan perpanjangan izin usaha pada Penggugat agar usaha Penggugat dapat dikelola kembali oleh Penggugat secara langsung tanpa ada upaya penghalangan dalam bentuk apapun. Mulai sejak dari adanya Putusan pengadilan ini hingga masa izin usaha Penggugat berakhir -----------------------------------------
6.Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan non materil yang ditimbulkan pada perkara ini (in casu). Yakni : total kerugian Materiil & Non Materiil : Rp.1.240.500.000,- + Rp.392.500.000, = Rp.1.633.000.000,- (Satu milyar koma enam ratus tiga puluh tiga juta rupiah)
8.Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bijvoorrad). --------------------------
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari atas setiap kelalaian dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan. --------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
