Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Tgt IDAWATY SINAGA Doroty Eka Karismaningtyas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDAWATY SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul HamidIDAWATY SINAGA
Tergugat
NoNama
1Doroty Eka Karismaningtyas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang pokok  pinjaman  sebesar: Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar loss of profit (keuntungan yang hilang) sebesar Rp. 14.000.000,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak