| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.Sus-LH/2026/PN Tgt | VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. | ARAFI Als PIRANG Bin LAWELLU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi |
| Nomor Perkara | 22/Pid.Sus-LH/2026/PN Tgt |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Jan. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-207/O.4.13.3/Eku.2/01/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa ARAFI als PIRANG bin LAWELLUPada Hari Minggu tanggal Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kios Terdakwa di Lapirang Dusun Lampi Desa Kayungo Rt 02 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang sebagaimana perubahan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
