Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.Sus/2017/PN Tgt MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH. SUYITNO Bin GUMUNHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 380/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2786/Q.4.22/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYITNO Bin GUMUNHADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU :

 

----------  Bahwa terdakwa SUYITNO Bin GUMUNHADI bersama dengan ANGGA PRASETIYO Bin BASRI penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 sekira pukul 02.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017 bertempat di sebuah pencucian motor yang terletak di Jalan Teratai RT. 020 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

           

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di pencucian motor milik terdakwa yang terletak di Jalan Teratai RT. 020 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO bersepakat untuk membeli obat jenis double L (LL) sebanyak 3 (tiga) jumbo seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari MUNIR (DPO/belum tertangkap) kemudian terdakwa pergi menemui MUNIR di Desa Babulu Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO kembali bertemu di pencucian motor milik terdakwa dimana terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO membagi 3 (tiga) jumbo obat jenis double L (LL) menjadi 11 (sebelas) bungkus masing-masing berisikan 250 (dua ratus lima puluh) butir utuh dan 1 (satu) bungkus berisikan 200 (dua ratus) butir utuh dan sisanya pecah selanjutnya ANGGA PRASETIYO kembali membagi 1 (satu) bungkus berisikan 200 (dua ratus) butir utuh dan sisanya pecah menjadi beberapa linting dengan maksud untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain serta kembali membagi 11 (sebelas) bungkus lainnya jika obat jenis double L (LL) tersebut habis terjual kemudian uang hasil keuntungannya dibagi sama rata oleh terdakwa dan ANGGA PRASETIYO;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekira pukul 22.00 WITA, terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO mengedarkan obat jenis double L (LL) tersebut dengan cara menjualnya kepada saksi IRHAM KESUMA AJI sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO juga menjual atau mengedarkan obat jenis double L (LL) lainnya kepada orang lain yang tidak dikenalnya sehingga berhasil mengumpulkan uang hasil penjualan obat jenis double L (LL) sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa menyetorkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu) kepada MUNIR dan sisanya digunakan oleh terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 sekira pukul 01.00 WITA bertempat di sebuah pencucian motor yang terletak di Jalan Teratai RT. 20 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, perbuatan terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO diketahui oleh saksi TOTOK RUDIANTO bersama dengan ARIS AFANDI selaku Anggota Polisi Polres Penajam Paser Utara yang sedang melaksanakan tugas patroli dimana ketika itu saksi TOTOK RUDIANTO bersama dengan ARIS AFANDI langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ANGGA PRASETIYO dimana ternyata ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus obat jenis LL (double L) berisi sebanyak 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) butir di dalam plastik warna hitam di samping bak penampungan air dan di temukan juga obat doubel L (LL) yang sudah di linting menggunakan kertas alumunium foil sebanyak 207 (dua ratus tujuh) butir dengan rincian 53 (lima puluh tiga) linting dengan jumlah per lintingnya berisi 3 (tiga) butir dan 8 (delapan) linting dengan jumlah per lintingnya berisi 6 (enam) butir yang di simpan di dalam bungkus rokok Surya Gudang Garam warna coklat di temukan di mesin pencucian motor tersebut kemudian barang bukti tersebut di akui milik terdakwa dan ANGGA PRASETIYO kemudian saksi TOTOK RUDIANTO bersama dengan ARIS AFANDI juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) di temukan di dalam dompet milik terdakwa di saku celana belakang kanan serta uang tunai sebanyak Rp.68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) yang di simpan di saku celana belakang kanan milik ANGGA PRASETIYO dimana seluruh uang tersebut hasil dari transaksi jual beli obat jenis LL (double L) serta ditemukan handphone merek OPPO warna hitam milik ANGGA PRASETIYO dan Handphone merk Nokia warna hitam milik terdakwa di temukan di lantai ruangan pencucian motor selanjutnya saksi TOTOK RUDIANTO bersama dengan ARIS AFANDI membawa serta mengamankan terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO beserta seluruh barang bukti ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

 

Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai swasta dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kefarmasian dan dalam mengedarkan obat jenis double L (LL) tersebut terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pejabat yang berwenang;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Polres Penajam Paser Utara tanggal 07 September 2017 telah melakukan penyisihan barang bukti milik terdakwa ANGGA PRASETIYO Bin BASRI, Dkk berupa 2.457 (dua ribu empat ratus lima puluh tujuh) butir obat jenis double L (LL) disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat jenis double L (LL) untuk uji sample ke Labfor Cabang Surabaya menjadi 2452 (dua ribu empat ratus lima puluh dua) butir obat jenis double L (LL);

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-8751/NOF/2017 tanggal 03 Oktober 2017, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2789/2017/NOF yang berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,906 gram milik terdakwa ANGGA PRASETIYO Bin BASRI, Dkk, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2789/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

 

----------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

 

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

----------  Bahwa terdakwa SUYITNO Bin GUMUNHADI bersama dengan ANGGA PRASETIYO Bin BASRI (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 sekira pukul 02.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017 bertempat di sebuah pencucian motor yang terletak di Jalan Teratai RT. 020 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

           

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di pencucian motor milik terdakwa yang terletak di Jalan Teratai RT. 020 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO bersepakat untuk membeli obat jenis double L (LL) sebanyak 3 (tiga) jumbo seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari MUNIR (DPO/belum tertangkap) kemudian terdakwa pergi menemui MUNIR di Desa Babulu Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO kembali bertemu di pencucian motor milik terdakwa dimana terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO membagi 3 (tiga) jumbo obat jenis double L (LL) menjadi 11 (sebelas) bungkus masing-masing berisikan 250 (dua ratus lima puluh) butir utuh dan 1 (satu) bungkus berisikan 200 (dua ratus) butir utuh dan sisanya pecah selanjutnya ANGGA PRASETIYO kembali membagi 1 (satu) bungkus berisikan 200 (dua ratus) butir utuh dan sisanya pecah menjadi beberapa linting dengan maksud untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain serta kembali membagi 11 (sebelas) bungkus lainnya jika obat jenis double L (LL) tersebut habis terjual kemudian uang hasil keuntungannya dibagi sama rata oleh terdakwa dan ANGGA PRASETIYO;

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekira pukul 22.00 WITA, terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO mengedarkan obat jenis double L (LL) tersebut dengan cara menjualnya kepada saksi IRHAM KESUMA AJI sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO juga menjual atau mengedarkan obat jenis double L (LL) lainnya kepada orang lain yang tidak dikenalnya sehingga berhasil mengumpulkan uang hasil penjualan obat jenis double L (LL) sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa menyetorkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu) kepada MUNIR dan sisanya digunakan oleh terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 sekira pukul 01.00 WITA bertempat di sebuah pencucian motor yang terletak di Jalan Teratai RT. 20 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, perbuatan terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO diketahui oleh saksi TOTOK RUDIANTO bersama dengan ARIS AFANDI selaku Anggota Polisi Polres Penajam Paser Utara yang sedang melaksanakan tugas patroli dimana ketika itu saksi TOTOK RUDIANTO bersama dengan ARIS AFANDI langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ANGGA PRASETIYO dimana ternyata ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus obat jenis LL (double L) berisi sebanyak 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) butir di dalam plastik warna hitam di samping bak penampungan air dan di temukan juga obat doubel L (LL) yang sudah di linting menggunakan kertas alumunium foil sebanyak 207 (dua ratus tujuh) butir dengan rincian 53 (lima puluh tiga) linting dengan jumlah per lintingnya berisi 3 (tiga) butir dan 8 (delapan) linting dengan jumlah per lintingnya berisi 6 (enam) butir yang di simpan di dalam bungkus rokok Surya Gudang Garam warna coklat di temukan di mesin pencucian motor tersebut kemudian barang bukti tersebut di akui milik terdakwa dan ANGGA PRASETIYO kemudian saksi TOTOK RUDIANTO bersama dengan ARIS AFANDI juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) di temukan di dalam dompet milik terdakwa di saku celana belakang kanan serta uang tunai sebanyak Rp.68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) yang di simpan di saku celana belakang kanan milik ANGGA PRASETIYO dimana seluruh uang tersebut hasil dari transaksi jual beli obat jenis LL (double L) serta ditemukan handphone merek OPPO warna hitam milik ANGGA PRASETIYO dan Handphone merk Nokia warna hitam milik terdakwa di temukan di lantai ruangan pencucian motor selanjutnya saksi TOTOK RUDIANTO bersama dengan ARIS AFANDI membawa serta mengamankan terdakwa bersama dengan ANGGA PRASETIYO beserta seluruh barang bukti ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

 

Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai swasta dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memenuhi standar mutu pelayanan farmasi;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Polres Penajam Paser Utara tanggal 07 September 2017 telah melakukan penyisihan barang bukti milik terdakwa ANGGA PRASETIYO Bin BASRI, Dkk berupa 2.457 (dua ribu empat ratus lima puluh tujuh) butir obat jenis double L (LL) disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat jenis double L (LL) untuk uji sample ke Labfor Cabang Surabaya menjadi 2452 (dua ribu empat ratus lima puluh dua) butir obat jenis double L (LL);

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-8751/NOF/2017 tanggal 03 Oktober 2017, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2789/2017/NOF yang berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,906 gram milik terdakwa ANGGA PRASETIYO Bin BASRI, Dkk, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2789/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

 

----------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya