Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2018/PN Tgt TUTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 06 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon

2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaikan akte kelahiran anak permohon yaitu akte nomor : 5781/AKI-CS/2011 dan memerintahkan pula kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan  sipil kabupaten paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan /perubahan kutipan akte kelahiran anak pemohon nomor : 5781/AKI-CS/2011 tanggal 27 Juni 2011 yaitu dari :

Nama  : EKA NUR LIMATUS

Tempat tanggal lahir : Tanah Grogot, 24 Juni 2006

Anak Ke 4 perempuan dari ayah DJOKO PURNOMO dan ibu TUTIK

MEnjadi

Nama  : EKA NUR HALIMATUS SA'DIYAH

Tempat tanggal lahir : Tanah Grogot, 24 Juni 2006

Anak Ke 4 perempuan dari ayah DJOKO PURNOMO dan ibu TUTIK

3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak