| Dakwaan |
Dakwaan :
Bahwa Terdakwa SUTIKNO Bin BUNARI pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekira jam 07.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Jalan Negara Simpang Empat Kideco, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prop. Kalimantan timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot, telah melakukan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengkibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada Hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekira jam 07.00 wita terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis truk Toyota Dyna dengan nomor polisi KT-8943 BN di Jalan Negara Batu Kajang dari arah Muara Komam menuju kearah Kuaro, sesampainya di dekat simpang empat kideco Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser dengan kondisi jalan menurun, persimpangan dengan trafictlight, dalam keadaan lampu traficlight merah, terdapat sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 5863 CB yang dikemudikan oleh korban an. NUR ASIAH, sepeda motor Honda Scopyy dengan nomor polisi DA 610 UY yang dikemudikan oleh saksi RUSITA dan beberapa kendaraan lain sedang berhenti menunggu lampu hijau, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa tidak dapat mengendalikan laju kendaraan yang dikemudikannya sehingga kendaraan bermotor jenis truk toyota Dyna dengan Nomor Polisi KT 8943 BN yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 5863 CB yang dikemudikan oleh korban an. NUR ASIAH, sepeda motor Honda Scopyy dengan nomor polisi DA 610 UY yang dikemudikan oleh saksi RUSITA, sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikemudikan saksi RUSITA jatuh ke kiri sedangkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 5863 CB bersama korban NUR ASIAH terseret dibawah truk sejauh kurang lebih 10 meter, sehingga mengakibatkan korban NUR ASIAH mengalami luka dibagian perut, dan meninggal dunia.
- Berdasarkan Visum Et Repertum No.440/002/Vier/PKM-BT SP/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putra Jaya Kusuma selaku dokter pada Puskesmas Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, yang menerangkan pada hari Selasa tanggal empat agustus dua ribu dua puluh sekira jam tujuh lewat lima belas menit waktu Indonesia tengah, telah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama NUR SIAH Binti MARJANI, dari hasil pemeriksaan terdapat luka lecet diseluruh regio perut, dengan kesimpulan bahwa penyebab kematian tidak dapat diketahui secara pasti, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Kematian diduga karena benturan keras pada bagian perut, sehingga mengakibatkan kegagalan fungsi organ.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 01/SMT/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aslam Botilangih selaku dokter pada Klinik Kusuma Medical Center, yang pada pokoknya menerangkan bahwa saudara NUR SIAH telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 jam 08.00 Wita.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kendaraan Setelah Kecelakaan Nomor : 551.13/473/UPTD.PKB tanggal 6 Agustus 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa pada Dinas Perhubungan Paser telah melakukan pemeriksaan kendaraan Nopol KT 8943 BN yang dalam kesimpulan hasil pemeriksaan Kendaraan setelah terjadinya insiden dengan melakukan pengecekan pengereman dan rem utama masih berfungsi.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|