Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2019/PN Tgt RICKY RANGKUTI, SH.Mkn 1.Ramli Als Laban Bin Usup
2.Ardi Bin Usup
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1908/O.4.13.3/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY RANGKUTI, SH.Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramli Als Laban Bin Usup[Penahanan]
2Ardi Bin Usup[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

  DAKWAAN

1.    -----Bahwa Terdakwa I an RAMLI ALS LABAN BIN USUP dan Terdakwa II ARDI BIN USUP pada Hari Minggu Tanggal 25 Bulan Agutus Tahun 2019 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2019, bertempat di Tower Telkomsel Jalan Kasungai RT 02 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang  Kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Berawal pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira jam 01.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan dari rumah mereka di desa Kasungai dengan menggunakan mobil Carry KT 8226 EJ warna hitam milik Terdakwa I, kemudian pada saat melewati tower Telkomsel yang ada di RT 02 Jalan Kasungai muncul niat mereka untuk mengambil Accu yang ada di tower tersebut, selanjutnya mereka menuju ke rumah saksi Kardi Bin Darman (Alm) dengan maksud untuk meminjam alat pemotong besi berupa alat las, setelah sampai di rumah saksi Kardi Bin Darman (Alm) ternyata yang bersangkutan tidak berada di rumah dan sedang berada di Tanjung Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa I meminjam dari anak buahnya yang biasa dipanggil Sdr. ENDUT berupa 1 (satu) buah tabung gas 3kg warna hijau, 1 (satu) buah tabung angin, 1 (satu) buah alat las yang terbuat dari besi yang tersambung 2 (dua) selang berwarna merah dan hijau yang di ujungnya terdapat 2 (dua) buah regulator berwarna hijau dan orange dan 1 (satu) buah tang dengan pegangan berwarna merah dan hitam, kemudian alat-alat tersebut dimasukan kedalam bak mobil, dan para Terdakwa menuju ke tower PT. Telkomsel, selanjutnya  Terdakwa II dengan menggunakan tang tangan memotong kawat pengikat pintu pagar tower PT Telkomsel, lalu menuju lemari tempat penyimpanan Accu yang ada di dalam pagar tower PT Telkomsel. Karena pada waktu itu pintu lemari dalam keadaan terkunci menggunakan gembok, lalu Terdakwa II membuka gembok tersebut dengan menggunakan tang tangan, dan Terdakwa I membantu dengan cara memegang kunci agar mudah untuk dibuka, kemudian setelah kunci gembok terbuka, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama memotong besi ram yang melindungi Accu tersebut dengan menggunakan alat las yang terbuat dari besi yang tersambung 2 (dua) selang berwarna merah dan hijau yang di ujungnya terdapat 2 (dua) buah regulator berwarna hijau dan orange sampai besi yang melindungi Accu tersebut terputus, selanjutnya Para Terdakwa melihat sebanyak 24 Accu yang berada di dalam lemari penyimpanan, akan tetapi mereka secara bersama-sama hanya mengambil sebanyak 12 unit Accu yang mereka letakkan didalam bak mobil, setelah itu mereka pergi meninggalkan tower Telkomsel tersebut menuju ke tempat pengepul besi tua, namun pada saat di perjalanan para Terdakwa di tangkap oleh anggota Polisi Resor Paser.
-    Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil 12 (dua belas) unit Accu Merk Sonnenschein A 600 Solar A602/960 warna abu-abu tanpa seijin dari pemiliknya yaitu PT Telkomsel Indonesia.
-    Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian materil kepada PT Telkomsel Indonesia sebesar kurang lebih Rp. 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) butir Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. -----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya