Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2025/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H WISNU YUDHA RAKASIWI Bin PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1865/O.4.13.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU YUDHA RAKASIWI Bin PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa WISNU YUDHA RAKASIWI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Sangkuriman Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh saksi Gayuh (Penuntutan dalam perkara lain), kemudian saksi Gayuh mengatakan “ Posisi dimana, mobil kosong kah?” lalu terdakwa menjawab “ Saya balik kekontrakan ini, mobil kosong”, kemudian saksi Gayuh berkata “ Bisakah mangkas di Kontrakanmu” kemudian terdakwa menjawab bisa, selanjutnya Terdakwa pulang menuju kontrakan Terdakwa, sekira pukul 23.00 WITA di Perumahan Bukit Bambu Asri Desa Sangkuriman datang saksi Gayuh dan saksi Marcelino mengendarai mobil Truck, lalu memarkirkan kendaraan berdampingan dengan Truck yang Terdakwa bawa, kemudian saksi Gayuh memerintahkan saksi Marcelino untuk menurunkan Buah Kelapa sawit kedalam Truck milik Terdakwa sebanyak 41 tandan, selanjutnya Terdakwa dan saksi Marcelino memindahkan buah tersebut. Setelah selesai saksi Marcelino mengantarkan buah tersebut ke Longpinang, sedangkan Terdakwa dan saksi Gayuh menunggu dipinggir jalan untuk bernegosiasi terkait harga beli buah kelapa sawit tersebut, disepakati bahwa harga 41 tandan kelapa sawit tersebut sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah terdakwa membayar uang kepada saksi Gayuh, datang pihak PTPN 4 Regional 5 menanyakan terkait buah kelapa sawit yang berada di truck terdakwa milik siapa, kemudian Terdakwa, saksi Gayuh dan saksi Marcelino dibawa kepolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli buah Kelapa Sawit milik PTPN 4 Regional 5 tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa membeli buah kepala sawit tersebut dari saksi Gayuh Atin dan saksi Marcelino patut menduga buah tersebut diperoleh dari tindak pidana, serta buah sawit tersebut dijual dengan harga yang tidak wajar.

 

---------- Perbuatan Terdakwa WISNU YUDHA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya