Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2023/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. 1.ACHMAD SYAUKANI Als BACO Bin BEDU
2.AMJANI SALEH Bin M. SALEH T
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-637/O.4.13.3/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SYAUKANI Als BACO Bin BEDU[Penahanan]
2AMJANI SALEH Bin M. SALEH T[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Achmad Syaukani alias Baco bin Bedu bersama-sama dengan Terdakwa II Amjani Saleh bin M. Saleh. T, pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 dan pada tanggal 27 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Dermaga Pelabuhan Rantau Panjang Jalan Yos Sudarso RT. 005 Kelurahan/Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan di rumah Saksi H. Alias bin H. Madali yang beralamat di Jl. Rantau Panjang RT. 005 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2021, Terdakwa I Achmad Syaukani alias Baco bin Bedu datang ke rumah saksi H. Alias bin H. Madali yang beralamat di Jl. Rantau Panjang RT. 005 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, dan Terdakwa I Achmad Syaukani alias Baco bin Bedu menyampaikan dapat membantu meringankan vonis terhadap Ridwan yang merupakan anak saksi H. Alias bin H. Madali yang terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika;
  • Beberapa hari kemudian Terdakwa I Achmad Syaukani alias Baco bin Bedu kembali datang ke rumah saksi H. Alias bin H. Madali bersama dengan Terdakwa II Amjani Saleh bin M. Saleh. T yang mengaku bekerja di Kejaksaan Negeri Tanah Grogot dan menjanjikan dapat meringankan vonis terhadap anak saksi H. Alias bin H. Madali akan di bawah 1 (satu) tahun dan Terdakwa II Amjani Saleh bin M. Saleh. T meminta uang sejumlah Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) untuk dibawa ke Jakarta untuk mengurus keringanan vonis terhadap anak saksi H. Alias bin H. Madali selanjutnya Terdakwa II Amjani Saleh bin M. Saleh. T meminta lagi uang sejumlah Rp. 7.750.000, (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa I Achmad Syaukani alias Baco bin Bedu meminta sejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2021 bertempat di Dermaga Pelabuhan Rantau Panjang Jalan Yos Sudarso RT. 005 Kelurahan/Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, saksi H. Alias bin H. Madali menyerahkan uang kepada Terdakwa II Amjani Saleh bin M. Saleh. T sejumlah Rp. 87.750.000, (delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2021 bertempat di rumah saksi Amjani Saleh bin M. Saleh. T dilakukan penyerahan uang yang kedua dan diserahkan kepada Terdakwa I Achmad Syaukani alias Baco bin Bedu uang sejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);
  • Meskipun saksi H. Alias bin H. Madali telah menyerahkan uang kepada Terdakwa I Achmad Syaukani alias Baco bin Bedu dan Terdakwa II Amjani Saleh bin M. Saleh. T, namun anak saksi H. Alias bin H. Madali yang terlibat kasus tindak pidana narkotika tetap mendapatkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan,  tidak seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa I Achmad Syaukani alias Baco bin Bedu dan Terdakwa II Amjani Saleh bin M. Saleh. T;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Achmad Syaukani alias Baco bin Bedu dan Terdakwa II Amjani Saleh bin M. Saleh. T, Saksi H. Alias bin H. Madali mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 102.750.000, (seratus dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa I Achmad Syaukani alias Baco bin Bedu dan Terdakwa II Amjani Saleh bin M. Saleh. T sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya