| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa ACHMAD HAMDUN ZAINAL ALAM Bin ZAINAL KURNI pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan September 2020 atau masih dalam tahun 2020 di Toko Market Paser Jaya Abadi yang beralamatkan di RT. 024 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang disimpan di belakang badan terdakwa datang ke Toko Market Paser Jaya Abadi dan langsung masuk ke ruangan admin sambil bertanya kepada saksi ABDUL RAHMAN “siapa orang yang menjelek-jelekkan pacar saya” kemudian saksi ABDUL RAHMAN memanggil saksi WIWI ANDRIANI ke ruangan admin, setelah datang saksi WIWI ANDRIANI terdakwa berkata kepada saksi WIWI ANDRIANI “kamukan yang melaporkan ke kakak pacarku, menjelek-jelekkan pacarku” dan dijawab saksi WIWI ANDRIANI “saya tidak ada menjelek-jelekkan pacarmu”, selanjutnya terdakwa kembali berkata “kamu jujur aja”, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil dan menghunuskan 1 (satu) bilah parang tersebut sambil memerintahkan kepada seluruh karyawan toko untuk berkumpul di ruang admin, selanjutnya terdakwa berkata “diam, jangan banyak omong jika tidak kutebas lehermu, saya mau menelpon anggota saya untuk menjaga tempat itu jika ada polisi yang datang”, kemudian terdakwa keluar dari ruangan admin sambil membawa parang dan marah-marah dengan orang-orang yang dijumpainya di dalam toko, selanjutnya terdakwa menunjuk dan memerintahkan saksi AHMAD FAJRI untuk menurunkan beras ukuran 25 (dua puluh lima) kilogram yang berada di dalam toko, setelah saksi AHMAD FAJRI mengambil beras tersebut dan meletakkannya disamping terdakwa, terdakwa memerintahkan saksi AHMAD FAJRI untuk mengambil kunci sepeda motor terdakwa yang berada di ruang admin, namun tidak lama kemudian datang anggota kepolisian mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) bilah parang yang digunakan terdakwa tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
PERTAMA
Bahwa terdakwa ACHMAD HAMDUN ZAINAL ALAM Bin ZAINAL KURNI pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan September 2020 atau masih dalam tahun 2020 di Toko Market Paser Jaya Abadi yang beralamatkan di RT. 024 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang disimpan di belakang badan terdakwa datang ke Toko Market Paser Jaya Abadi dan langsung masuk ke ruangan admin sambil bertanya kepada saksi ABDUL RAHMAN “siapa orang yang menjelek-jelekkan pacar saya” kemudian saksi ABDUL RAHMAN memanggil saksi WIWI ANDRIANI ke ruangan admin, setelah datang saksi WIWI ANDRIANI terdakwa berkata kepada saksi WIWI ANDRIANI “kamukan yang melaporkan ke kakak pacarku, menjelek-jelekkan pacarku” dan dijawab saksi WIWI ANDRIANI “saya tidak ada menjelek-jelekkan pacarmu”, selanjutnya terdakwa kembali berkata “kamu jujur aja”, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil dan menghunuskan 1 (satu) bilah parang tersebut sambil memerintahkan kepada seluruh karyawan toko untuk berkumpul di ruang admin, selanjutnya terdakwa berkata “diam, jangan banyak omong jika tidak kutebas lehermu, saya mau menelpon anggota saya untuk menjaga tempat itu jika ada polisi yang datang”, kemudian terdakwa keluar dari ruangan admin sambil membawa parang dan marah-marah dengan orang-orang yang dijumpainya di dalam toko, selanjutnya terdakwa menunjuk dan memerintahkan saksi AHMAD FAJRI untuk menurunkan beras ukuran 25 (dua puluh lima) kilogram yang berada di dalam toko, setelah saksi AHMAD FAJRI mengambil beras tersebut dan meletakkannya disamping terdakwa, terdakwa memerintahkan saksi AHMAD FAJRI untuk mengambil kunci sepeda motor terdakwa yang berada di ruang admin, namun tidak lama kemudian datang anggota kepolisian mengamankan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa ACHMAD HAMDUN ZAINAL ALAM Bin ZAINAL KURNI pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan September 2020 atau masih dalam tahun 2020 di Toko Market Paser Jaya Abadi yang beralamatkan di RT. 024 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang disimpan di belakang badan terdakwa datang ke Toko Market Paser Jaya Abadi dan langsung masuk ke ruangan admin sambil marah-marah kepada saksi ABDUL RAHMAN dan saksi WIWI ANDRIANI, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil dan menghunuskan 1 (satu) bilah parang tersebut sambil memerintahkan kepada seluruh karyawan toko untuk berkumpul di ruang admin, kemudian terdakwa keluar dari ruangan admin sambil membawa parang dan kembali marah-marah dengan orang-orang yang dijumpainya di dalam toko, namun tidak lama kemudian datang anggota kepolisian mengamankan terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
- Bahwa sebilah parang milik terdakwa tersebut dalam kesehariannya digunakan terdakwa dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dipergunakan guna pertanian, pekerjaan-pekerjaan rumah tangga ataupun barang pusaka.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
|