Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta kelahiran pemohon yaitu kutipan Akta kelahiran nomor: 387/DAK-TGT/PL/1997 Tanggal 22 Oktober 1997 yaitu dari ;
Nama : MASTURI
Tempat Tanggal Lahir :, TEMPAYANG 12 Juni 1985
Anak laki-laki dari pasangan ACHMAD HUZAIN dengan NAOMI.A.
Menjadi
Nama : DIA
Tempat Tanggal Lahir : TEMPAYANG, 12 Juni 1985
Anak laki-laki dari pasangan ACHMAD HUZAIN dengan NAOMI.A.
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan kutipa Akta tersebut kedalam buku register yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
ATAU
Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya |