Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. 1.RAHMAT HIDAYAT Als AMAT Bin H.JAMING
2.SARPIN Als IPIN Bin HASING
3.SAMSUL BAHRI Als SUL Bin ARIFIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-457/O.4.13.4/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Als AMAT Bin H.JAMING[Penahanan]
2SARPIN Als IPIN Bin HASING[Penahanan]
3SAMSUL BAHRI Als SUL Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I Rahmat Hidayat alias Amat bin H. Jaming bersama – sama dengan Terdakwa II Sarpin alias Ipin bin Hasing dan Terdakwa III Samsul Bahri alias Sul Bin Arifin pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA dan hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamt di Desa Sungai Tuak RT 008 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan di Jembatan Sungai Tuak Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA terdakwa I membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. TORUS (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. TORUS (DPO) tersebut, kemudian terdakwa I memecahnya menjadi 7 (tujuh) paket dengan rincian 1 (satu) paket seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 5 (lima) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sisanya digunakan oleh terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II sehingga tersisa 6 (enam) paket yang disimpan oleh Terdakwa I.
  • Selanjutnya pada pukul 23.00 WITA terdakwa III menghubungi terdakwa I dengan maksud memesankan narkotika jenis sabu untuk Sdr. AMIN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah memastikan narkotika jenis sabu tersedia selanjutnya Sdr. AMIN (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA kepada Terdakwa III sebagai pembayaran untuk pembelian narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa III mengirimkan uang tersebut ke akun DANA milik Terdakwa I sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa III menyuruh Sdr. AMIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di rumah terdakwa I yang beralamt di Desa Sungai Tuak RT 008 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Janauri 2024 sekira pukul 21.00 WITA Sdr. ABIT (DPO) menghubungi terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I meminta terdakwa II untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. ABIT (DPO) di atas jembatan Sungai Tuak Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, dan setibanya diatas jembatan tersebut kemudian terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ABIT (DPO) dan setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. ABIT (DPO) kemudian terdakwa II kembali ke rumah terdakwa I dan setelah itu terdakwa I pergi ke jembatan Sungai Tuak Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk menemui Sdr. ABIT (DPO) dan mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu dari Sdr. ABIT (DPO) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA, terdakwa I dihubungi oleh Sdr. TORUS (DPO), dan pada saat itu terdakwa I ditawari oleh Sdr. TORUS (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa I mengatakan kepada Sdr. TORUS (DPO) akan membeli narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Sdr. TORUS (DPO) datang kerumah terdakwa I dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I selanjutnya terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. TORUS (DPO) dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam dompet, kemudian pada pukul 17.00 WITA saat terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan saksi Syahrun alias Kelung bin Syahran berada dikamar rumah terdakwa I yang beralamt di Desa Sungai Tuak RT 008 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur datang beberapa orang dari petugas kepolisian dan setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 4 (empat) paket plastik klip shabu, 3 (tiga) pelastik klip bekas Narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah sendok takar yang terbuat dari pelasti, 1 (satu) bendel pelastik klip kososng, 1 (satu) bong lengkap dengan pipet kaca dan sedotan, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) Buah tempat kaca mata warna hitam, 1 (satu) Buah dompet merk LACOSTE warna coklat, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1807 warna hitam milik terdakwa I, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A1K warna coklat milik terdakwa II dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y22 warna hitam milik terdakwa III, kemudian para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/10966.00/2024 tanggal 01 Februari 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI S.H., bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram dan berat bersih 0.87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0.31 (nol koma empat tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0.08 (nol koma nol delapan) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01109/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT Bin H, JAMING, DKK dengan nomor barang bukti 05167/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,056 (nol koma nol lima enam) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I Rahmat Hidayat alias Amat bin H. Jaming bersama – sama dengan Terdakwa II Sarpin alias Ipin bin Hasing dan Terdakwa III Samsul Bahri alias Sul Bin Arifin pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Sungai Tuak RT 008 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  -------

  • Berawal pada hari selesa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA saat terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan saksi Syahrun alias Kelung bin Syahran berada dikamar rumah terdakwa I yang beralamt di Desa Sungai Tuak RT 008 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur datang beberapa orang dari petugas kepolisian dan setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 4 (empat) paket plastik klip shabu, 3 (tiga) pelastik klip bekas Narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah sendok takar yang terbuat dari pelasti, 1 (satu) bendel pelastik klip kososng, 1 (satu) bong lengkap dengan pipet kaca dan sedotan, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) Buah tempat kaca mata warna hitam, 1 (satu) Buah dompet merk LACOSTE warna coklat, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1807 warna hitam milik terdakwa I, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A1K warna coklat milik terdakwa II dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y22 warna hitam milik terdakwa III, kemudian para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/10966.00/2024 tanggal 01 Februari 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI S.H., bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram dan berat bersih 0.87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0.31 (nol koma empat tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0.08 (nol koma nol delapan) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01109/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT Bin H, JAMING, DKK dengan nomor barang bukti 05167/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,056 (nol koma nol lima enam) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya