| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 300/Pid.B/2017/PN Tgt | BILL HAYDEN, SH | ABDURRAHMAN Bin SAHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 300/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2008/Q.4.22/Euh.2/09/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SAHMAN pada hari kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 04.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Gang nelayan Api-Api (kandang ternak ayam) Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa masuk ke dalam kandang ternak ayam yang digunakan juga sebagai tempat tinggal milik Saksi MUHAMMAD FAJRI melalui pintu belakang yang tidak terkunci tanpa diketahui oleh pemiliknya yang mana pada saat itu Saksi MUHAMMAD FAJRI, Saksi SYAMSUL HADI dan Saksi SURYADI sedang tidur di dalam kandang ternak ayam tersebut;
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
