Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2017/PN Tgt BILL HAYDEN, SH ABDURRAHMAN Bin SAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 300/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2008/Q.4.22/Euh.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1BILL HAYDEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN Bin SAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Bin SAHMAN pada hari kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira pukul 04.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Gang nelayan Api-Api (kandang ternak ayam) Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa masuk ke dalam kandang ternak ayam yang digunakan juga sebagai tempat tinggal milik Saksi MUHAMMAD FAJRI melalui pintu belakang yang tidak terkunci tanpa diketahui oleh pemiliknya yang mana pada saat itu Saksi MUHAMMAD FAJRI, Saksi SYAMSUL HADI dan Saksi SURYADI sedang tidur di dalam kandang ternak ayam tersebut;
Kemudian saat Terdakwa berada di dalam kandang ternak ayam tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit HP Merk Nokia type 105 berwarna biru hitam milik Saksi SURYADI diatas meja dekat Saksi SURYADI tidur, lalu Terdakwa mengambil HP tersebut tanpa diketahui oleh Saksi SURYADI, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi type Redmi 4A berwarna putih gold milik Saksi MUHAMMAD FAJRI dan 1 (satu) unit HP Merk Nokia type 1035 warna orange milik Saksi SYAMSUL HADI disamping badan Saksi SYAMSUL HADI yang sedang tertidur, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) unit HP tersebut tanpa diketahui oleh Saksi MUHAMMAD FAJRI dan Saksi SYAMSUL HADI, kemudian Terdakwa menyimpan 3 (tiga) unit HP tersebut di kantong celana Terdakwa dan keluar melalui pintu belakang lalu pergi ke daerah Silkar Penajam;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MUHAMMAD FAJRI, Saksi SYAMSUL HADI dan Saksi SURYADI mengalami kerugian lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya