Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2016/PN Tgt SUDARMADI , SH RUDI PANGACO Als GONDRONG Bin PANGACO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1601/Q.4.13/Epp.1/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI PANGACO Als GONDRONG Bin PANGACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

        Primair

         ----------Bahwa terdakwa RUDI PANGACO Als GONDRONG Bin PANGACO, pada hari Sabtu tanggal 21 April 2016, sekitar jam 02.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Desa Lombok RT. 01 Kec. Long Ikis Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I “ yakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu sabu pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa bersama dengan H. TASIR Als H. KASIR (yang belum tertangkap pihak kepolisian) sedang berada dirumah terdakwa, kemudian H. TASIR mengatakan kepada terdakwa “ADAKAH DANA TIGA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH, AYO KITA PATUNGAN BELI SABU SABU, ADA ORANG NAWARI AKU EMPAT KOMA DUA GRAM SABU SABU SEHARGA ENAM JUTA EMPAT RATUS” kemudian terdakwa jawab “YA” setelah itu terdakwa memberikan uang kepada H. TASIR sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut H. TASIR pergi dari rumah terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 02.00 wita H. TASIR datang kerumah terdakwa dengan membawa sabu sabu yang dibugkus dengan plastic dan H. TASIR mengatakan kepada terdakwa “INI BERATNYA EMPAT KOMA DUA GRAM”, dalam hal terdakwa membeli, menerima sabu sabu tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. --------------------------------------------------------------------
  • Dari barang bukti yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 5124/NNF/2016 tanggal 10 Mei 2016, yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani selaku pemeriksa Laboratoris Kriminlistik Cabang Surabaya atas 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,050 (nol koma nol lima puluh) gram milik Terdakwa RUDI PANGACO Als GONDRONG Bin PANGACO dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6176/2016/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

 

-2-

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

---------- Bahwa terdakwa RUDI PANGACO Als GONDRONG Bin PANGACO, pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016, sekitar jam 15.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Desa Lombok RT. 01 Kec. Long Ikis Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 14.00 wita saksi ADITYA ROMI dan saksi EFENDI yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Long Ikis mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering terjadi transaksi Narkoba selanjutnya sekira jam 14.00 wita saksi ADITYA ROMI, saksi EFENDI bersama dengan anggota kepolisian lainnya atas informasi tersebut melakukan penyelidikan disekitar rumah terdakwa dan pada saat itu saksi ADITYA ROMI dan saksi EFENDI melihat satu unit mobil pickup dengan nomor polisi KT 8157 EH yang dikendarai oleh sdr. NORDIANSYAH bersama dengan sdr. HERIADI (penuntutan secara terpisah) berhenti didepan rumah terdakwa kemudian sdr. HERIADI turun dari mobil langsung menuju rumah terdakwa tidak lama kemudian sdr. HERIADI kembali kedalam mobil dan selanjutnya sdr. NORDIANSYAH mengendari mobil tersebut menuju arah Kecamatan Kuaro, kemudian saksi ADITYA ROMI, saksi EFENDI bersama dengan anggota kepolisian lainnya melakukan pengejaran dan penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap sdr. NORDIANSYAH dan sdr. HERIADI dan terhadap kendaraan yang digunakan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket sabu sabu didalam dashboard mobil yang digunakan oleh sdr. NORDIANSYAH dan sdr. HERIADI yang diakui sdr. NORDIANSYAH dan sdr. HERIADI sabu sabu tersebut dibeli dari rumah terdakwa, kemudian saksi ADITYA ROMI, saksi EFENDI, sdr. NORDIANSYAH dan sdr. HERIADI melakukan pencarian terhadap terdakwa dan menemukan terdakwa sedang berada dirumah dari salah satu kerabat terdakwa, kemudian saksi ADITYA ROMI dan saksi EFENDI membawa terdakwa kerumah milik terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan didalam rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi JEMAIN dan ditemukan 2 (dua) buah tempat rokok merk DJI SAM SOE terbuat dari seng yang didalamnya terdapat 51 (lima puluh satu) paket sabu sabu berbagai macam ukuran dan berat, uang tunai Rp. 5.202.000,- (lima juta dua ratus dua ribu rupiah) 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca, 1 (satu) buah toples plastik, 1 (satu) buah celengan, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku catatan penjualan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru, yang diakui terdakwa bahwa barang barang tersebut benar milik terdakwa.---
  • Bahwa setelah terdakwa, serta barang bukti diamankan, 51 (lima puluh satu) paket sabu sabu yang diakui terdakwa adalah miliknya setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan hasil timbangan seberat 12,8 (dua belas koma delan) gram beserta plastik pembungkusnya dan berat bersih seberat 3.11 (tiga koma sebelas) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 113/10966.00/2016 tanggal 4 April 2016 dan terdakwa mengakui bahwa 51 (lima puluh satu) paket sabu sabu tersebut dalam hal terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu sabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------
  • Dari barang bukti yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 5124/NNF/2016 tanggal 10 Mei 2016, yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani selaku pemeriksa Laboratoris Kriminlistik Cabang Surabaya atas 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,050 (nol koma nol lima puluh) gram milik Terdakwa RUDI PANGACO Als GONDRONG Bin PANGACO dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6176/2016/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

-3-

 

Lebih Subsidair

         ----------Bahwa terdakwa RUDI PANGACO Als GONDRONG Bin PANGACO, pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016, sekitar jam 02.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Desa Lombok RT. 01 Kec. Long Ikis Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa terdakwa bersama dengan H. TASIR (yang belum tertangkap pihak kepolisian) menggunakan sabu sabu pada hari dan tanggal tersebut diatas dengan cara pertama H. TASIR menyiapkan alat hisap berupa bong terbuat dari botol plastic selanjutnya disambung dengan pipet kaca dan sedotan panjang selanjutnya sabu sabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang kemudian dibakar dan kemudian terdakwa hisap secara bergantian dengan H. TASIR melalui sedotan panjang seperti orang yang sedang merokok dan pengaruh dari menggunakan sabu sabu tersebut terdakwa menjadi kuat kerja, dan tidak mudah mengantuk.--------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mengakui dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri berupa mengkonsumsi sabu sabu tidak  memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------------
  • Dari barang bukti yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 5124/NNF/2016 tanggal 10 Mei 2016, yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani selaku pemeriksa Laboratoris Kriminlistik Cabang Surabaya atas 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,050 (nol koma nol lima puluh) gram milik Terdakwa RUDI PANGACO Als GONDRONG Bin PANGACO dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6176/2016/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya