Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2018/PN Tgt EKA RAHAYU, SH 1.JUANDA Bin SAPARUDDIN
2.SULISTIONO Bin SARJI
3.NUR ROKHIM Bin SEMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1671/Q.4.22/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANDA Bin SAPARUDDIN[Penahanan]
2SULISTIONO Bin SARJI[Penahanan]
3NUR ROKHIM Bin SEMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU:

 

------- Bahwa terdakwa I. JUANDA Bin SAPARUDDIN, terdakwa II. SULITIONO Bin SARJI, terdakwa III. NUR ROKHIM Bin SEMIN (Alm), dan WIDODO (Alm) (meninggal dunia saat penyidikan) pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2018, bertempat di Jalan Negara Rt. 016 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Bintara Sudrajat Bin Mudjik TS dan saksi Edi Topo Bin Kusnadi selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian di wilayah Sepaku, kemudian saksi Bintara dan saksi Edi Topo mendatangi rumah milik Saksi SUYONO dan menemukan terdakwa I. JUANDA Bin SAPARUDDIN, terdakwa II. SULISTIONO Bin SARJI, terdakwa III. NUR ROKHIM Bin SEMIN (Alm) , Saksi SUYONO dan WIDODO (Alm) (meninggal dunia saat penyidikan) duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Bintara dan saksi Edi Topo menemukan barang bukti berupa Uang tengah atau uang cok sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) didalam toples plastik warna hijau, uang tunai milik Saksi SUYONO sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) set kartu remi warna biru, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa II, Uang tunai Rp. 892.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) milik Terdakwa I, uang tunai Rp. 1.122.000 (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) milik WIDODO (Alm) dan uang tunia Rp. 344.000,-  (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) milik Terdakwa III, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara  untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, WIDODO (Alm) dan Saksi SUYONO menyelenggarakan permainan judi kartu jenis joker dengan menggunakan 2 (Dua) set kartu Remi dan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya sebesar Rp. 20.000,- untuk sati kali permainan.Adapun permainan judi kartu joker dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar, kemudian pemain yang menang mengocok kartu, setelah itu kartu dibagi keliling berlawanan arah jarum jam sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan bagi yang menang atau yang mengocok kartu memperoleh 14 (empat belas) kartu, setelah itu pemenang (yang mengocok kartu) membuang salah satu kartu reminya ke arah kanan, lalu pemain sebelah kanan yang merasa cocok dan pas dengan kartu yang dipegangnya bisa mengambil kartu buangan tersebut dan apabila tidak cocok pemain selanjutnya mengambil kartu yang di tengah dan membuang kartunya ke bawah dan seterusnya sampai kartu habis. Selanjutnya apabila pemain game/menutup (dengan posisi kartu contoh : 1,2,3 atau 6,7,8 atau 4,5,6  atau 10, J, Q, K untuk sama gambar atau 4,5,6 atau 6,6,6, As,As,As dan pararel kartu apapun dan kartu apapun yang penting punya dasar seri, sedangkan untuk joker bisa ikut kemana-mana) dengan memiliki 1 (Satu) Joker, 2 (Dua) Joker, 3 (Tiga) joker dan apabila game murni masing-masing pemain membayar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) dan yang kalah wajib membayar uang tengah atau uang cok kemudian permainan kartu dimulai kembali dengan ketentuan pemain yang menang mengocok dan membagi kartu.
Bahwa permainan judi kartu jenis joker yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperoleh para terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis joker, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis joker tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa I. JUANDA Bin SAPARUDDIN, terdakwa II. SULITIONO Bin SARJI, terdakwa III. NUR ROKHIM Bin SEMIN (Alm), dan WIDODO (Alm) (meninggal dunia saat penyidikan), pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2018, bertempat di Jalan Negara Rt. 016 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Bintara Sudrajat Bin Mudjik TS dan saksi Edi Topo Bin Kusnadi selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian di wilayah Sepaku, kemudian saksi Bintara dan saksi Edi Topo mendatangi rumah milik Saksi SUYONO dan menemukan terdakwa I. JUANDA Bin SAPARUDDIN, terdakwa II. SULISTIONO Bin SARJI, terdakwa III. NUR ROKHIM Bin SEMIN (Alm) , Saksi SUYONO dan WIDODO (Alm) (meninggal dunia saat penyidikan) duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Bintara dan saksi Edi Topo menemukan barang bukti berupa Uang tengah atau uang cok sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) didalam toples plastik warna hijau, uang tunai milik Saksi SUYONO sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) set kartu remi warna biru, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa II, Uang tunai Rp. 892.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) milik Terdakwa I, uang tunai Rp. 1.122.000 (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) milik WIDODO (Alm) dan uang tunia Rp. 344.000,-  (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) milik Terdakwa III, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara  untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, WIDODO (Alm) dan Saksi SUYONO menyelenggarakan permainan judi kartu jenis joker dengan menggunakan 2 (Dua) set kartu Remi dan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya sebesar Rp. 20.000,- untuk sati kali permainan.Adapun permainan judi kartu joker dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar, kemudian pemain yang menang mengocok kartu, setelah itu kartu dibagi keliling berlawanan arah jarum jam sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan bagi yang menang atau yang mengocok kartu memperoleh 14 (empat belas) kartu, setelah itu pemenang (yang mengocok kartu) membuang salah satu kartu reminya ke arah kanan, lalu pemain sebelah kanan yang merasa cocok dan pas dengan kartu yang dipegangnya bisa mengambil kartu buangan tersebut dan apabila tidak cocok pemain selanjutnya mengambil kartu yang di tengah dan membuang kartunya ke bawah dan seterusnya sampai kartu habis. Selanjutnya apabila pemain game/menutup (dengan posisi kartu contoh : 1,2,3 atau 6,7,8 atau 4,5,6  atau 10, J, Q, K untuk sama gambar atau 4,5,6 atau 6,6,6, As,As,As dan pararel kartu apapun dan kartu apapun yang penting punya dasar seri, sedangkan untuk joker bisa ikut kemana-mana) dengan memiliki 1 (Satu) Joker, 2 (Dua) Joker, 3 (Tiga) joker dan apabila game murni masing-masing pemain membayar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) dan yang kalah wajib membayar uang tengah atau uang cok kemudian permainan kartu dimulai kembali dengan ketentuan pemain yang menang mengocok dan membagi kartu.
Bahwa permainan judi kartu jenis joker yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperoleh para terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis joker, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis joker tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bisayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya