| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 205/Pid.B/2018/PN Tgt | EKA RAHAYU, SH | 1.JUANDA Bin SAPARUDDIN 2.SULISTIONO Bin SARJI 3.NUR ROKHIM Bin SEMIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jul. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 205/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jul. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1671/Q.4.22/Ep.2/07/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU:
------- Bahwa terdakwa I. JUANDA Bin SAPARUDDIN, terdakwa II. SULITIONO Bin SARJI, terdakwa III. NUR ROKHIM Bin SEMIN (Alm), dan WIDODO (Alm) (meninggal dunia saat penyidikan) pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2018, bertempat di Jalan Negara Rt. 016 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Bintara Sudrajat Bin Mudjik TS dan saksi Edi Topo Bin Kusnadi selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian di wilayah Sepaku, kemudian saksi Bintara dan saksi Edi Topo mendatangi rumah milik Saksi SUYONO dan menemukan terdakwa I. JUANDA Bin SAPARUDDIN, terdakwa II. SULISTIONO Bin SARJI, terdakwa III. NUR ROKHIM Bin SEMIN (Alm) , Saksi SUYONO dan WIDODO (Alm) (meninggal dunia saat penyidikan) duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Bintara dan saksi Edi Topo menemukan barang bukti berupa Uang tengah atau uang cok sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) didalam toples plastik warna hijau, uang tunai milik Saksi SUYONO sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) set kartu remi warna biru, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa II, Uang tunai Rp. 892.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) milik Terdakwa I, uang tunai Rp. 1.122.000 (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) milik WIDODO (Alm) dan uang tunia Rp. 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) milik Terdakwa III, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa I. JUANDA Bin SAPARUDDIN, terdakwa II. SULITIONO Bin SARJI, terdakwa III. NUR ROKHIM Bin SEMIN (Alm), dan WIDODO (Alm) (meninggal dunia saat penyidikan), pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2018, bertempat di Jalan Negara Rt. 016 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Bintara Sudrajat Bin Mudjik TS dan saksi Edi Topo Bin Kusnadi selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian di wilayah Sepaku, kemudian saksi Bintara dan saksi Edi Topo mendatangi rumah milik Saksi SUYONO dan menemukan terdakwa I. JUANDA Bin SAPARUDDIN, terdakwa II. SULISTIONO Bin SARJI, terdakwa III. NUR ROKHIM Bin SEMIN (Alm) , Saksi SUYONO dan WIDODO (Alm) (meninggal dunia saat penyidikan) duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Bintara dan saksi Edi Topo menemukan barang bukti berupa Uang tengah atau uang cok sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) didalam toples plastik warna hijau, uang tunai milik Saksi SUYONO sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) set kartu remi warna biru, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik Terdakwa II, Uang tunai Rp. 892.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) milik Terdakwa I, uang tunai Rp. 1.122.000 (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) milik WIDODO (Alm) dan uang tunia Rp. 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) milik Terdakwa III, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bisayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
