Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2017/PN Tgt TAUFIK,SH. DARWIS Bin DUHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 391/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2352 /Q.4.13/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIS Bin DUHA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa DARWIS Bin DUHA (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekitar Jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Jl. Negara Km.142 RT.001 Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa mengemudikan mobil Bus Mitsubishi KT 7856 AO dari arah Office Biu 2 menuju Jembatan Layang 10 Desa Lolo Kecamatan Kuaro, kemudian setelah sampai di Batu Kajang menuju arah Kuaro dari arah yang sama sekitar jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat ada sepeda motor Beat warna putih KT 4232 ET yang dikendarai oleh sdri. FITRIA  turun dari aspal/berem hilang keseimbangan sehingga sepeda motor Beat warna putih KT 4232 ET yang dikendarai oleh sdri. FITRIA terjatuh namun terdakwa tidak ada inisiatif untuk melakukan pengereman dan membanting setir kearah kanan namun karena dari arah berlawanan ada mobil kemudian terdakwa membanting setir lagi kearah kiri sehingga sdri. FITRIA masuk kedalam kolong mobil terdakwa dan terseret sekitar 15 (lima belas) meter sehingga kepala sdri. FITRIA terlindas oleh ban belakang mobil terdakwa.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan sdri. FITRIA meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 03/Vier/Pkm-Bt Sp/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Batu Kajang yang ditanda tangani oleh dr. MARIATI YOHANIS telah melakukan pemeriksaan terhadap FITRIA Binti RUSDIANSYAH dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Luar :

Kepala : Luka terbuka pada kepala belakang yang disertai keluarnya organ otak.

Mata : Bola mata sebelah kiri tampak hamper keluar.

Telinga : Pendarahan pada telinga kiri.

Mulut : Lidah agak sedikit menjulur.

Tulang-tulang : Patah pada tulang tengkorak bagian belakang.

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan kami berkesimpulan bahwa penyebab kematian tidak dapat diketahui secara pasti, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Kematian diduga karena ada benturan pada daerah kepala bagian belakang, yang mengakibatkan kegagalan otak otak keluar sehingga terjadi gangguan fungsi organ vital / otak. Diagnosa Medis Faktur os parietal dan occipital.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 73/KD-BK/Pemt./2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD RIZAL selaku Sekretaris Desa Batu Kajang bahwa pada pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 pukul 17.30 Wita, menyatakan bahwa telah meninggal dunia atas nama FITRIA jenis kelamin Perempuan tanggal lahir 13 Maret 2006.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya