Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2018/PN Tgt RICKY RANGKUTI, SH.Mkn JAMILAH Als MAMA ANDI Binti ABDUL AZIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1175/Q.4.13/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY RANGKUTI, SH.Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMILAH Als MAMA ANDI Binti ABDUL AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:                           

KESATU

Bahwa terdakwa JAMILAH Als MAMA ANDI Binti ABDUL AZIS (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 sekira jam 08.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 bertempat di rumah saksi SURYANI Binti SATRIA di RT.04 Desa Taberu Paser Damai, Kec. Batu Engau, Kab. Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili dan memerika perkara ini, telah “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi SURYANI Binti SATRIA dengan terdakwa melakukan kesepakatan untuk melakukan kerja sama dalam bidang jual beli dan pinjaman berupa uang yang dibayar dengan diangsur, kemudian dalam kesepakatan tersebut tersebut terdakwa bertugas untuk mencari pembeli dan setelah mendapatkan pembeli kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi SURYANI Binti SATRIA, kemudian saksi SURYANI Binti SATRIA memberikan barang kepada terdakwa sesuai dengan harga barang ditambah jumlah keuntungan yang diambil dari harga barang tersebut, lalu terdakwa menyerahkan barang tersebut kepada pembeli ditambah dengan keuntungan yang diambil untuk terdakwa, selanjutnya pembeli membayar angsuran kepada terdakwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan para pembeli, lalu dari angsuran tersebut diserahkan kepada saksi SURYANI Binti SATRIA sesuai dengan kesepatan antara terdakwa dengan saksi SURYANI Binti SATRIA. Selanjutnya dalam tengah perjalanan terdakwa tidak meyetorkan angsuran dari para pembeli kepada saksi SURYANI Binti SATRIA, kemudian saksi SURYANI Binti SATRIA menayakan kepada saksi KUNSANARI Als IBU BANGUN Binti NASIB GINTING karena nama saksi BANGUN Binti NASIB GINTING adalah termasuk dari salah satu pembeli barang yang digunakan namanya oleh terdakwa, namun setelah dikonfirmasi oleh saksi SURYANI Binti SATRIA kepada saksi BANGUN Binti NASIB GINTING, saksi BANGUN Binti NASIB GINTING tidak pernah merasa memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggunakan namanya dalam mengambil barang atau uang dari saksi SURYANI Binti SATRIA.
Bahwa dalam kesepakatan tersebut antara saksi SURYANI Binti SATRIA  dengan terdakwa dalam pembagian hasil dari barang tersebut adalah dibagi dua dengan tempo pembayaran untuk barang berupa Tupperware selama tiga bulan atau tiga kali bayar, untuk barang berupa Pakaian dengan tempo selama tiga bulan atau tiga kali angsuran, sedangkan untuk barang berupa elektronik dengan tempo pembayaran selama sepuluh bulan atau sepuluh kali angsuran.
Bahwa pada saat saksi SURYANI Binti SATRIA menyerahkan barang dan uang kepada terdakwa, terdakwa mengatakan akan menjual barang dan meminjamkan uang tersebut kepada orang-orang yang disebutkan namanya salah satunya adalah saksi  BANGUN Binti NASIB GINTING, akan tetapi setelah angsuran macet, kemudian saksi SURYANI Binti SATRIA mengkonfirmasi kepada para pembeli yang saksi SURYANI Binti SATRIA kenal termasuk kepada saksi BANGUN Binti NASIB GINTING namun orang-orang tersebut maupun saksi BANGUN Binti NASIB GINTING tidak pernah mengambil barang atau meminjam uang kepada saksi SURYANI Binti SATRIA melalui terdakwa.
Bahwa bukti penyerahan barang dan uang dari saksi SURYANI Binti SATRIA kepada terdakwa adalah dicatat dalam 2 (dua) buah buku catatan yaitu dalam 1 (satu) buah buku catatan warna coklat yang mana untuk pengambilan barang oleh terdakwa, dan 1 (satu) buah buku catatan berwarna orange untuk mencatat pengambilan Tupperware disertai dengan 3 (tiga) lembar nota pembelian dari toko Akang Elektronik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SURYANI Binti SATRIA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

==ATAU==

 

KEDUA

Bahwa terdakwa JAMILAH Als MAMA ANDI Binti ABDUL AZIS (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April sampai dengan bulan Oktober tahun 2018 sekira jam 08.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Oktober tahun 2018 bertempat di rumah saksi SURYANI Binti SATRIA di RT.04 Desa Taberu Paser Damai, Kec. Batu Engau, Kab. Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili dan memerika perkara ini, telah “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi SURYANI Binti SATRIA dengan terdakwa melakukan kesepakatan untuk melakukan kerja sama dalam bidang jual beli dan pinjaman berupa uang yang dibayar dengan diangsur, kemudian dalam kesepakatan tersebut tersebut terdakwa bertugas untuk mencari pembeli dan setelah mendapatkan pembeli kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi SURYANI Binti SATRIA, kemudian saksi SURYANI Binti SATRIA memberikan barang kepada terdakwa sesuai dengan harga barang ditambah jumlah keuntungan yang diambil dari harga barang tersebut, lalu terdakwa menyerahkan barang tersebut kepada pembeli ditambah dengan keuntungan yang diambil untuk terdakwa, selanjutnya pembeli membayar angsuran kepada terdakwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan para pembeli, lalu dari angsuran tersebut diserahkan kepada saksi SURYANI Binti SATRIA sesuai dengan kesepatan antara terdakwa dengan saksi SURYANI Binti SATRIA. Selanjutnya dalam tengah perjalanan terdakwa tidak meyetorkan angsuran dari para pembeli kepada saksi SURYANI Binti SATRIA, kemudian saksi SURYANI Binti SATRIA menayakan kepada saksi KUNSANARI Als IBU BANGUN Binti NASIB GINTING karena nama saksi BANGUN Binti NASIB GINTING adalah termasuk dari salah satu pembeli barang yang digunakan namanya oleh terdakwa, namun setelah dikonfirmasi oleh saksi SURYANI Binti SATRIA kepada saksi BANGUN Binti NASIB GINTING, saksi BANGUN Binti NASIB GINTING tidak pernah merasa memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggunakan namanya dalam mengambil barang atau uang dari saksi SURYANI Binti SATRIA.
Bahwa dalam kesepakatan tersebut antara saksi SURYANI Binti SATRIA  dengan terdakwa dalam pembagian hasil dari barang tersebut adalah dibagi dua dengan tempo pembayaran untuk barang berupa Tupperware selama tiga bulan atau tiga kali bayar, untuk barang berupa Pakaian dengan tempo selama tiga bulan atau tiga kali angsuran, sedangkan untuk barang berupa elektronik dengan tempo pembayaran selama sepuluh bulan atau sepuluh kali angsuran.
Bahwa pada saat saksi SURYANI Binti SATRIA menyerahkan barang dan uang kepada terdakwa, terdakwa mengatakan akan menjual barang dan meminjamkan uang tersebut kepada orang-orang yang disebutkan namanya salah satunya adalah saksi  BANGUN Binti NASIB GINTING, akan tetapi setelah angsuran macet, kemudian saksi SURYANI Binti SATRIA mengkonfirmasi kepada para pembeli yang saksi SURYANI Binti SATRIA kenal termasuk kepada saksi BANGUN Binti NASIB GINTING namun orang-orang tersebut maupun saksi BANGUN Binti NASIB GINTING tidak pernah mengambil barang atau meminjam uang kepada saksi SURYANI Binti SATRIA melalui terdakwa.
Bahwa bukti penyerahan barang dan uang dari saksi SURYANI Binti SATRIA kepada terdakwa adalah dicatat dalam 2 (dua) buah buku catatan yaitu dalam 1 (satu) buah buku catatan warna coklat yang mana untuk pengambilan barang oleh terdakwa, dan 1 (satu) buah buku catatan berwarna orange untuk mencatat pengambilan Tupperware disertai dengan 3 (tiga) lembar nota pembelian dari toko Akang Elektronik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SURYANI Binti SATRIA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya