| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 207/Pid.B/2018/PN Tgt | RICKY RANGKUTI, SH.Mkn | JAMILAH Als MAMA ANDI Binti ABDUL AZIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jul. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 207/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jul. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1175/Q.4.13/Epp.2/07/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: KESATU Bahwa terdakwa JAMILAH Als MAMA ANDI Binti ABDUL AZIS (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 sekira jam 08.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 bertempat di rumah saksi SURYANI Binti SATRIA di RT.04 Desa Taberu Paser Damai, Kec. Batu Engau, Kab. Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili dan memerika perkara ini, telah “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi SURYANI Binti SATRIA dengan terdakwa melakukan kesepakatan untuk melakukan kerja sama dalam bidang jual beli dan pinjaman berupa uang yang dibayar dengan diangsur, kemudian dalam kesepakatan tersebut tersebut terdakwa bertugas untuk mencari pembeli dan setelah mendapatkan pembeli kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi SURYANI Binti SATRIA, kemudian saksi SURYANI Binti SATRIA memberikan barang kepada terdakwa sesuai dengan harga barang ditambah jumlah keuntungan yang diambil dari harga barang tersebut, lalu terdakwa menyerahkan barang tersebut kepada pembeli ditambah dengan keuntungan yang diambil untuk terdakwa, selanjutnya pembeli membayar angsuran kepada terdakwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan para pembeli, lalu dari angsuran tersebut diserahkan kepada saksi SURYANI Binti SATRIA sesuai dengan kesepatan antara terdakwa dengan saksi SURYANI Binti SATRIA. Selanjutnya dalam tengah perjalanan terdakwa tidak meyetorkan angsuran dari para pembeli kepada saksi SURYANI Binti SATRIA, kemudian saksi SURYANI Binti SATRIA menayakan kepada saksi KUNSANARI Als IBU BANGUN Binti NASIB GINTING karena nama saksi BANGUN Binti NASIB GINTING adalah termasuk dari salah satu pembeli barang yang digunakan namanya oleh terdakwa, namun setelah dikonfirmasi oleh saksi SURYANI Binti SATRIA kepada saksi BANGUN Binti NASIB GINTING, saksi BANGUN Binti NASIB GINTING tidak pernah merasa memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggunakan namanya dalam mengambil barang atau uang dari saksi SURYANI Binti SATRIA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
==ATAU==
KEDUA Bahwa terdakwa JAMILAH Als MAMA ANDI Binti ABDUL AZIS (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April sampai dengan bulan Oktober tahun 2018 sekira jam 08.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Oktober tahun 2018 bertempat di rumah saksi SURYANI Binti SATRIA di RT.04 Desa Taberu Paser Damai, Kec. Batu Engau, Kab. Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili dan memerika perkara ini, telah “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi SURYANI Binti SATRIA dengan terdakwa melakukan kesepakatan untuk melakukan kerja sama dalam bidang jual beli dan pinjaman berupa uang yang dibayar dengan diangsur, kemudian dalam kesepakatan tersebut tersebut terdakwa bertugas untuk mencari pembeli dan setelah mendapatkan pembeli kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi SURYANI Binti SATRIA, kemudian saksi SURYANI Binti SATRIA memberikan barang kepada terdakwa sesuai dengan harga barang ditambah jumlah keuntungan yang diambil dari harga barang tersebut, lalu terdakwa menyerahkan barang tersebut kepada pembeli ditambah dengan keuntungan yang diambil untuk terdakwa, selanjutnya pembeli membayar angsuran kepada terdakwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan para pembeli, lalu dari angsuran tersebut diserahkan kepada saksi SURYANI Binti SATRIA sesuai dengan kesepatan antara terdakwa dengan saksi SURYANI Binti SATRIA. Selanjutnya dalam tengah perjalanan terdakwa tidak meyetorkan angsuran dari para pembeli kepada saksi SURYANI Binti SATRIA, kemudian saksi SURYANI Binti SATRIA menayakan kepada saksi KUNSANARI Als IBU BANGUN Binti NASIB GINTING karena nama saksi BANGUN Binti NASIB GINTING adalah termasuk dari salah satu pembeli barang yang digunakan namanya oleh terdakwa, namun setelah dikonfirmasi oleh saksi SURYANI Binti SATRIA kepada saksi BANGUN Binti NASIB GINTING, saksi BANGUN Binti NASIB GINTING tidak pernah merasa memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggunakan namanya dalam mengambil barang atau uang dari saksi SURYANI Binti SATRIA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
