Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2019/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH JAMHARI Als IWAN Bin BAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-675/Q.4.13/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMHARI Als IWAN Bin BAYANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JAMHARI ALS IWAN BIN BAYANI pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekira pukul 12.10 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2019 atau masih dalam tahun 2019 di Rt. 01 Desa Kerang Kec. Batu Engau Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, dan terdapat beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa selaku supir dump truck Mitsubitshi Canter DA 9288 ZF warna kuning milik PT. JOH (PT. JOH merupakan kontraktor angkutan buah milik PT. Pradiksi Gunatama) mendapat tugas untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Pradiksi Gunatama selanjutnya terdakwa memuat buah sawit di areal kebun PT. Pradiksi Gunatama tepatnya di Estate MAPE PT. Pradiksi Gunatama, setelah truk penuh muatan selanjutnya di bawa ke timbangan di kantor besar dan di peroleh seberat 8910 (delapan ribu sembilan ratus sepuluh) kg, selesai menimbang terdakwa berangkat menuju ke arah Batu Licin, sesampainya di jalan Simpang empat jalanan batu Desa Kerang berjarak sekitar 500 meter dari jalan raya atau aspal terdakwa menghentikan mobilnya dan mematikan mesin selanjutnya menurunkan buah sawit sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan atau seberat kurang lebih 873 (delapan ratus tujuh puluh tiga) kg tanpa seijin dan sepengetahuan manajemen PT. Pradiksi Gunatama setelah selesai terdakwa berangkat lagi ke Batu Licin, sesampainya di Pasar Kerang terdakwa berhenti dan menutup muatan menggunakan terpal menunggu pembeli, namun beberapa saat sebelum mendapatkan pembeli datang saksi I GEDE SUTARYA meminta terdakwa kembali ke kantor PT. Pradiksi Gunatama;
  • Bahwa berdasarkan slip timbangan dari PT. Pradiksi Gunatama dan slip timbangan dari PT. BAS periode bulan Nopember 2018 s/d Januari 2019 terdapat total selisih timbangan di atas batas toleransi berat buah sawit yang di angkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil truk Mitsubitshi Canter DA 9288 ZF warna kuning adalah sejumlah 2.625 kg atau sebesar Rp. 2.650.575,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah)
  • Bahwa maksud dan tujuan menjual buah sawit milik PT. Pradiksi Gunatama tersebut adalah untuk memperoleh uang yang akan dipergunakannya untuk keperluan pribadi terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Pradiksi Gunatama mengalami kerugian sebesar Rp. 2.650.575,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya