Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2025/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. AGUS MULIADI Bin HAMID HUSEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2877/O.4.13.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MULIADI Bin HAMID HUSEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---Bahwa Terdakwa AGUS MULIADI Bin HAMID HUSEN pada hari Selasa, tanggal 02 September 2025 sekira pukul 08.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di area Parkiran Pasar Selasa, RT 002, Kel. Long Kali, Kec. Long Kali, Kab. Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 08.30 WITA, bertempat di area Parkiran Pasar Selasa, RT 002, Kel. Long Kali, Kec. Long Kali, Kab. Paser, Kalimantan Timur, saat itu Terdakwa yang bekerja sebagai tukang parkir di area pasar selasa sedang merapikan sepeda motor pengunjung. Kemudian saat terdakwa sedang merapikan sepeda motor, terdakwa melihat ada sebuah tas ransel merk CHIBAO warna hijau tertinggal dan tergantung di stang sepeda motor R2 merek MX-King warna hijau hitam nopol KT 6848 EAN (yang diketahui adalah milik dari Saksi EKA NOVITA SARI Binti MUHAMAD TANG), kemudian terdakwa melihat tas tersebut dalam keadaan terbuka dan berisi uang sebesar Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu Rupiah). Kemudian terdakwa memastikan keadaan sekitar dalam kondisi aman dan tidak ada orang lain yang melihat, lalu terdakwa langsung mengambil dan memasukkan uang tersebut ke dalam kantong celana samping sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi ke area Pasar Selasa untuk membelanjakan uang yang sebelumnya sudah diambil oleh terdakwa dan dibelikan oleh terdakwa berupa barang seperti baju, celana, minyak goreng, beras, kopi, gula, obat nyamuk dan terdakwa menyisakan uang sebesar Rp1.352.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu Rupiah) lalu terdakwa simpan uang tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 tas ransel merk CHIBAO warna hijau yang berisikan uang sebesar Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu Rupiah) tersebut tanpa meminta ijin dari pihak Saksi EKA NOVITA SARI Binti MUHAMAD TANG.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi EKA NOVITA SARI Binti MUHAMAD TANG mengalami kerugian sebesar Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu Rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya