| Dakwaan |
???????D A K W A A N
------- Bahwa terdakwa ANDREAS JORDY Bin JAPAR SIDIK pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Jl. Untung Suropati, RT 001, Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 terdakwa membersihkan pekarangan tanah milik Sdr. Arda yang akan terdakwa pakai untuk tempat usaha, kemudian datang saksi Muslimin mengendarai truck kemudian menumpahkan batu gunung disekitar tanah yang akan di pakai terdakwa usaha, selanjutnya terjadi perdepatan antara terdakwa dan saksi Muslimin terkait penumpahan bayu tadi, terdakwa dengan emosi menggunakan tangan kosong memukul bagian kepala belakang sebanyak 10 kali, kemudian saksi Muslimin pergi menggunakan truck tersebut, terdakwa mengejar sampai kerumah saksi Muslimin dan terdakwa di rumah saksi Muslimin melakukan tendangan mengenai kepala bagian kanan, selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi Muslimin.
- Bahwa berdasarkan hasi Visum Et Repertum nomor 144/VER/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 dari RSUD Panglima Sebaya, dengan hasil ditemukan benjolan dekat telinga sebela kiri dengan Panjang 2cm dan bejolan kepala di bagian Tengah dengan ukuran 5 cm.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |