Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2019/PN Tgt RICKY RANGKUTI, SH.Mkn YULIANTO Bin SUKARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1138/Q.4.13/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY RANGKUTI, SH.Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO Bin SUKARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

---------- Bahwa terdakwa YULIANTO Bin SUKARDI (Alm)  Pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 08.30 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019 bertempat di parkiran PT. SIEMBA di TMCT KIDEKO JAYA AGUNG Desa Janju Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah grogot, ,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’’ dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 08.30 bertempat di parkiran PT. SIEMBA di TMCT KIDEKO JAYA AGUNG Desa Janju Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim pada saat terdakwa akan mengendarai mobil dengan tujuan keliling lokasi PT. SIEMBA, tiba-tiba terdengar suara bunyi Handphone, kemudian tredakwa mencari asal dari bunyi handphone tersebut dan ternyata ada 1 (satu) Buah Henphone merk HUAWEI nova 3i  warna Hitam dengan imei : 869881034575525, imei 2 : 869881034585524 di sela-sela jok mobil, selanjutnya handphone tersebut terdakwa ambil dan kemudian terdakwa kantongi dan kemudian terdakwa membawanya pulang kerumah, kemudian sesampainya terdakwa di rumahnya yang terletak di Jl.Padat Karya Rt.16 Desa Batu Kajang Kec.Batu Sopang. Paser Kaltim terdakwa memberikan 1 (satu)  Buah Henphone merk HUAWEI nova 3i  warna Hitam kepada anaknya yaitu saksi MUHAMAD RIZKY FADILAH BIN YULIANTO dan berkata kepada saksi MUHAMAD RIZKY FADILAH BIN YULIANTO “ini handphone buat kamu untuk sekolah dan Handphone yang kamu pake sekarang kasih ke ade mu”.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu)  Buah Henphone HUAWEI nova 3i  warna Hitam dengan imei : 869881034575525, imei 2 : 869881034585524 tanpa seijin dari pemiliknya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian saksi JUNAIDI BIN ABDUL MUTHALIB senilai Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah).

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya